![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/17378506058127787328584721598156-1024x253.png)
![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/img-20250208-wa01174561221737798819390-1024x694.jpg)
Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dengan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan SW alias suryani terhadap (Syul) masalah ini menjadi masalah serius yang perlu ditangani dengan cepat.
Tindakan kriminalitas ini terjadi di Desa Paslaten Satu kecamatan Tatapaan kabupaten Minahasa Selatan. Pada (8/2/25)
kasus kekerasan yang dilakukan pelaku SW terhadap korban Syul (ST) akan di laporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini, kepolisian, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan media ini bahwa ia dianiaya pelaku dengan tendangan kaki di bagian perut dan dilanjutkan dengan goresan dileher hingga terdapat bercakan kuku jari.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Suryani W alias (SW) terhadap menantu Syul alias (ST) berawal dari percekcokan antar mereka sebagai suami istri.
Kekerasan fisik, seperti mencakar hingga meninggalkan bercak goresan, bisa menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang signifikan bagi korban oleh nya itu, korban akan bertindak menindaklanjuti kasus ini ke pihak kepolisian resor Minahasa Selatan.
Hal ini pula korban ST juga merasa terancam dan juga dirugikan
Kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan ST berawal dari permasalahan dari kedua oknum yaitu mereka berdua sebagai suami istri.
Disatu sisi hukum, oknum pelaku atas nama Suryani terlibat dalam kekerasan fisik terhadap korban bernama Syul, yang telah ringan tangan dan kaki untuk memukul, menendang, dan mencakar hingga menyebabkan luka memar di bagian leher ini jelas melanggar hukum dan harus dilaporkan ke pihak berwenang.
Berdasarkan aturan main hukum, Korban dalam hal ini Syul, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Korban atas nama syul saat di konfirmasi wartawan media ini, ia Jelas mengatakan, ” Saya Korban akan melaporkan kejadian tindakan kekerasan ke pihak kepolisian, dan saya akan menyertakan bukti fisik (seperti foto luka atau bercak goresan)” Ujar Syul
“Luka atau bercakan cakaran di leher, serta luka memar yang Saya alami dapat dijadikan bukti fisik dalam proses hukum. Oleh karena itu, saya adalah korban akan meminta pihak kepolisian agar dapat memproses kasus ini dengan maksimal.” Jelas Koban Syul
Pewarta//Derby
![](https://cobrabhayangkaranews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/17386564971081291046239505524625-1024x477.png)