Lombok Tengah, (NTB)//COBRA BHAYANGKARA NEWS
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati.
“Kami resmi menetapkan saudara HMT sebagai tersangka kasus persetubuhab terhadap santriwatinya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap saudara MT setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi maupun hasil visum korban.
“Oleh karena itu per tanggal (13/1) secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka saudara MT,” jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan sebelumnya salah satu keluarga dari korban (santriwati) melaporkan kasus persetubuhan diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin (6/1).
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya.
“Selain itu hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes,”pungkasnya.
( M.M )