Buntok//COBRA BHAYANGKARA NEWS
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom. Acara ini merupakan bagian dari tradisi tahunan dalam rangka menyambut Hari Raya Natal, yang diikuti oleh narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Rutan Buntok. Rabu (25/12/2024).
Dalam acara tersebut, narapidana yang memenuhi ketentuan untuk menerima remisi diberikan potongan masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan lebih baik ke depan. Selain itu, remisi ini juga bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh para narapidana dalam masa hukuman mereka.
Kepala Rutan Buntok, Sinardi, mengungkapkan rasa syukur dan harapannya agar narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, serta kembali ke masyarakat dengan semangat yang lebih positif. “Kami berharap remisi ini menjadi salah satu langkah untuk mendukung proses rehabilitasi sosial dan reintegrasi narapidana agar lebih produktif setelah bebas nanti,” ujarnya.
Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa proses pembinaan dan rehabilitasi di Lapas/Rutan terus berjalan, dengan tujuan utama agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan lebih baik.
Pewarta : Sawalun.DL