PORTAL DAERAH

Kecurangan Pemilukada Terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan Jadi Sorotan

Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Berdasarkan keterangan salah satu warga desa malola dengan inisial (Ds) saat diwawancarai wartawan media ini sebagaimana yang ia temui pada 2/12/24 di desa dimana ia tunggal adalah, “Bermula dengan adanya kekurangan 10 surat suara bupati dan wakil bupati di TPS 2 DESA LOLOMBULAN maka PPS desa lolombulan melaporkan pada PPK KECAMATAN.

Kemudian Ternyata ada kelebihan 20 Surat suara Gubernur & wakil gubernur di desa malola tepatnya di TPS satu oleh PPK.

Mereka mengambil 20 surat suara ini dan dibawalah ke lolombulan tapi ternyata kebutuhan surat suara yang dilolombulan bukan surat suara gubernur tapi surat suara kabupaten.

Kemudian PPS desa kumel dalam hal ini tps 2 melaporkan bahwa mereka kekurangan 14 surat suara gubernur dan wakil gubernur dan pps desa kumel mebawah ke tps dua yang kekurangan 6 surat suara.

Maka PPK mengambil 20 surat suara yang kelebihan dari tps yang dari desa malola tps 01 dan dibawa ke kumel atas tps 2 dan kumel bawah tps 2.

Tapi ternyata PPK mengambil 20 surat suara ini tanpa berita acara pengambilan dan waktu/ saat diserahkan tidak ada berita acara penyerahan di tps 2 kumel atas dan kumel bawah juga tidak ada berita Acara serah terima.

kemudian waktu pengambilan 20 kertas surat suara dari tps 01 desa malola ternyata tidak ada PANWAS yang menyaksikan dan tidak ada pengawalan aparat pengamanan waktu surat suara itu dibawa dan tidak ada segel resmi dalam arti surat suara itu tidak sesuai prosedur waktu dibawah dan tidak diketahui oleh panwas, dibawa sesuka hati, dipegang, dikantongi tanpa ada segel dan tanpa ada pengawasan.” Ujar Ds

“Waktu surat suara itu diserahkan ternyata sudah melewati masa waktu pencoblosan yaitu diserahkan pada jam 14.30 di tps 2 kumel atas dan pukul 15.00 di tips 2 kumel bawah.

Waktu saksi konfrontasi, semua kejadian ini ternyata PPK mau menutupi kejadian yang sebenarnya, sebelumnya PPK menyampaikan bahwa hanya 10 surat suara yang diambil ternyata yang diambil adalah 20 surat suara.

Kemudian waktu pengambilan surat suara di TPS 01 desa malola tidak ada berita acara pengambilan surat suara tidak diketahui oleh panwas dan tidak ada tanda tangan saksi paslon yang bertanda tangan
Waktu penyerahan surat suara di tps 02 desa kumel atas dan tps 02 desa kumel bawah.

Dan ternyata tidak adak juga berita acara penyerahan
Waktu PPK mengambil 20 surat suara itu tidak berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku melainkn atas inisiatif dan tindakan mereka sendiri.

Waktu PPK membawa 20 surat suara ternyata tanpa sepengetahuan PANWASCAM dan tanpa pengawalan aparat keamanan padahal SURAT SUARA ini adalah DOKUMEN NEGARA yang harus di KAWAL dan tidak sembarangan di bawa dengan alasan apapun apalagi dengan inisiatif dan tindakan sendiri” Tambah Ds

Pewarta//Derby

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button