PORTAL DAERAH

Kasun Desa Grujugan Lor kecamatan jambesari mendukung paslon 01

Bondowoso // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dengan beredarnya postingan pose kasun desa Grujugan lor”QOSIM” dengan calon bupati RAHMAT,di medsos di duga sebagai abdi negara bersifat tidak profesional dan tidak netral dalam Pilkada Bupati dan calon Bupati Bondowoso.

Sudah berkali dari pihak pemerintah Kabupaten Bondowoso dan kejaksaan Bondowoso mengingatkan kepada ASN dan Perangkat desa supaya bersikap netral karena ada sanksi yang akan diterima oleh oknum yang melakukan.

Qosim selaku perangkat Desa Grujugan lor berpose dengan calon bupati rahmat,dengan penafsiran awak media telah bersifat tidak netral walau calon bupati RAHMAT sudah dinyatakan menang melalui Quick Count namun masih belum di resmikan oleh KPUD Bondowoso,hal ini Qosim sudah menyalahi kode etik sebagai perangkat desa grujugan lor.

Sesuai dengan peraturan pemerintah no 94 tahu 2021 tentang disiplin ASN dan peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 Manajemen PPPTK sanksi yang akan diterima karena tidak netral berupa potongan tunjangan 25% dari gaji yang diterima selama 6 bulan/ 9 bulan / 12 bulan dan atau di berhentikan secara tidak hormat.

Dengan adanya posting pose “QOSIM” di Medsos menandakan ketidaknetralan pada waktu pilkada Bondowoso sudah di anggap menyalahi PP NO 94 tahun 2021,

Pewarta \ CBN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button