


Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pelaksanaan pemilihan Kepala daerah kabupaten Minahasa Selatan yang telah selesai kini menjadi sorotan banyak warga Minahasa Selatan.
Yang menjadi sorotan warga Minahasa Selatan terkait dengan diduga politik uang yang dilakukan pihak pasangan calon kini terkuak dalam percakapan yang direkam salah satu warga tatkala oknum warga tersebut bercakapan dengan salah seorang penjabat Hukum Tua (MR) yang bertugas di wilayah kecamatan Tatapaan.
“Yang bakase doi, ketua ketua ranting, bisa jadi camat. Jadi yang ba terima doi itu Amsar sama Awal, Kuntua nda tau apa apa. Kuntua nanti tau masyarakat ada bilang so baterima.
Satu rupiah pun kita nda pegang doi, sampe skarang camat nda tanda tangan kita pe berkas. Kita kurang hati pa camat. Boleh pangge saksi di Bajo salah satu HAMKA” Ujar kumtua lewat hasil rekaman pada Sabtu 30/11/24
Diwaktu dan kecamatan yang beda.
“Juga diduga hal yang sama dan atau terjadi politik uang kini dilakukan para pejabat pejabat gereja di kelurahan Kawangkoan bawa kecamatan Amurang barat. Dimana terkait membagikan uang dengan sasaran memenangkan calon bupati yang diusung partai PDIP.
Mirisnya, yang membagikan/menyalurkan uang di kelurahan Kawangkoan bawa adalah diduga penatua penatu kolom.
Diketahui kolom yang ada di kelurahan tersebut terdapat 27 kolom.”keterangan salah satu warga setempat yang enggan namanya disebut.
Tuduhan bahwa camat, ketua ketua ranting, diduga membagikan uang untuk memenangkan calon bupati yang di eluk eluk mereka memang dapat menimbulkan keprihatinan dan perhatian publik.
Hal ini biasanya berkaitan dengan praktik politik uang yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemilu di Indonesia.
Dengan diduganya hal ini bisa melanggar prinsip-prinsip pemilu yang bersih dan adil. Praktik politik uang dianggap sebagai bentuk suap yang dapat mempengaruhi integritas pemilu dan hasil pemilihan. Dalam hal ini, pihak yang terkait seperti camat, ketua ranting, atau kades bisa dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta//Derby

