PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Dukung Asta Cita Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Judol

Dukung Asta Cita Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Judol

Bondowoso//COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dalam ungkap Kasus Prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI, Polres Bondowoso berhasil ungkap kasus Judi Online, yang tertuang dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 201l24 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ada 2 Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Bondowoso adalah atas nama Inisial MA (37) dan SJ (57), para tersangka diamankan saat asik main Game Judi Online menggunakan Handphone.

Dukung Asta Cita Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Judol

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menenangkan, bahwa pengungkapan kasus judi Online ini guna mendukung pengungkapan kasus prioritas program 100 hari kerja Presiden RI.

” Satreskrim Polres Bondowoso berhasil amankan dua tersangka di tempat yang berbeda serta yang diduga sedang melakukan judi online menggunakan akun di Handphone para tersangka, untuk tersangka MA berhasil diamankan di Rumah milik tersangka masuk wilayah Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, dengan kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira jam 18.15 Wib menindaklanjuti informasi masyarakat telah dilakukan penyelidikan di TKP tentang dugaan terjadinya tindak pidana Judi Online yg dilakukan oleh Tersangka MA, “terangnya.

” Sedangkan tersangka SJ ditangkap pada 12 November 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di warung bakso milik tersangka SJ yang masuk wilayah Desa Koncer Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, “tambah Kapolres Lintar.

” Selanjutnya tersangka MA dan SJ diamankan karena diduga melakukan judi online jenis Pragmatic melalui situs judi, tak hanya itu saja, bahwa kedua tersangka juga melakukan dan ditemukan transaksi permainan judi online olympus, “ungkap Kapolres Bondowoso.

” Selanjutnya mendapati temuan tersebut tersangka MA dan SJ beserta BB dibawa ke Polres Bondowoso guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Atas tindakan pelaku kami jerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 201l24 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.

(Humas)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button