Bondowoso // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Rencana Asesmen ke BNNP Jatim dalam rangka menyikapi Program 100 Hari Presiden RI, Polres Bondowoso berhasil mengamankan 3 pria yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut bernama US dan HR dan EC, karena diketahui bersama – sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan cara menghisap dari alat Bong terbuat dari botol minuman larutan cap badak.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin, SH., menjelaskan, ” ” Tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024, anggota Satreskoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di Wilayah Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis sabu, “terangnya.
” Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, sekira jam 20.00 Wib, di Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, anggota Satreskoba mengamankan tiga orang mengaku bernama US dan HR dan EC, karena diketahui bersama – sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan cara menghisap dari alat Bong terbuat dari botol minuman larutan cap badak, yang pada tutupnya dimodifikasi dengan sedotan plastik, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
” Selanjutnya ketiga tersangka diamankan sesaat setelah menggunakan narkotika dan pada penguasaan mereka berhasil diamankan beberapa barang diantaranya plastik klip bekas tempat sabu, pipet kaca dan alat bong serta beberapa barang lainnya yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana tersebut, “tambahnya.
” Kemudian dari keterangan tersangka bahwa sabu tersebut dapatnya membeli dari Curah takir – Jember sebanyak 1 paket keuangan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian dipakai bersama – sama, selanjutnya ketiga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, “imbuhnya.
” Dari ketiga Tersangka kita berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kosong bekas tempat sabu, 1 (satu) alat bong dari minuman cap badak, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru muda. Untuk mempertanggung jawabkan nya para tersangka kami jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, “pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin.