PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Tersangka HR Eks Kadis Perpustakaan Dan Kearsipan Di Tahan Oleh Penyidik Kejari Barsel

Tersangka HR Eks Kadis Perpustakaan Dan Kearsipan Di Tahan Oleh Penyidik Kejari Barsel

Buntok // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) telah menahan HR selaku eks Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan pada hari Kamis, 17/10/2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barsel Dr.Dino Kreismiardi.SH.,MH mengatakan, melalui Saefullahnur.SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya HR sebagai tersangka atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2020 s/d tahun 2022.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penanganan perkara dan sebagai antisifasi tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP”. beber Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus menambahkan, mengingat masa penahanan telah berjalan, maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya untuk disidangkan.

“Penahanan terhadap tersangka HR dilakukan Selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Buntok dan dapat diperpanjang sebagaimana peraturan KUHAP”. kata Saefullahnur

Saat penahanan Tersangka HR didampingi oleh Pengacara nya Susilayati.SH.,MH yang telah ditahan di Rutan Kelas IIB Buntok, HR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pewarta : Sawalun DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button