PORTAL HUKUM

Pemindahan Penahanan Tersangka UI Mantan Bupati Kobar Dari Rutan Salemba Ke Rutan Kelas IIaPalangka Raya.

Pemindahan Penahanan Tersangka UI Mantan Bupati Kobar Dari Rutan Salemba Ke Rutan Kelas IIa
Palangka Raya.

Palangka Raya – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memindahkan penahanan Tersangka UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris atau pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya. Rabu, 21/08/2024

Pemindahan Penahanan Tersangka UI Mantan Bupati Kobar Dari Rutan Salemba Ke Rutan Kelas IIa
Palangka Raya.

Adapun Kasus posisi dalam perkara ini Dodik Mahendra,SH,.MH Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalteng menerangkan, bahwa dalam Perkara An tersangka UI dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyertaan Modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara. Saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT.Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Pemindahan Penahanan Tersangka UI Mantan Bupati Kobar Dari Rutan Salemba Ke Rutan Kelas IIa
Palangka Raya.

Bahwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Bahwa Penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21)

“Pada tanggal 20 Agustus 2024 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan BB an Tersangka (Tahap II) UI di Kejaksaan Agung dan Tersangka oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7)”. kata Kepala Seksi Penkum Kejati

Ia juga mengatakan, pada tanggal 21 Agustus 2024 selanjutnya Tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya Untuk Proses Pelimpahan Ke Pengadilan.

Selanjutnya Tersangka UI menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya sampai dengan tanggal 08 September 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 (Sepuluh) orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka UI tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan”.pungkas Dodik Mahendra

Pewarta : Sawalun.DL
Sumber : DODIK MAHENDRA, SH. MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button