Banyuwangi // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebanyak 21 kayu jati ilegal diamankan petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo.
Penemuan kayu di luar kawasan yang diduga berasal dari wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Sabtu (17/8/2024).
Dari hasil temuan tersebut, petugas menyita sebanyak 21 batang kayu jati ilegal yang ada di pekarangan rumah kosong masuk Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan penemuan kayu jati ilegal itu merupakan hasil pengaduan dari masyarakat.
Selanjutnya petugas dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Purwoharjo langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Di lokasi kejadian kami temukan adanya kayu jati ilegal berjumlah 21 batang,” ujar Wahyu pada Minggu (18/8/2024).
Puluhan kayu jati ilegal itu pun langsung diamankan petugas di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul Grajagan.
“Usai melakukan identifikasi kami amankan puluhan kayu jati ilegal itu ke TPK Gaul,” tuturnya.
Diduga 21 batang kayu ilegal itu didapatkan dari hutan Produksi Perhutani BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.
Usai diamankan, Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melimpahkan kasus pembalakan liar itu kepada Polsek Purwoharjo.
Adanya dugaan pencurian kayu jati ilegal ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian, untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
Nurhadi