PORTAL POLRES

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

Jember, – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Bertempat di ruang Rupatama Mapolres Jember, dilaksanakan kegiatan Supervisi Tim Puslitbang Polri dalam rangka penelitian tentang penanganan tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Polisi Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., selaku Kapuslitbang Polri, dengan tujuan melindungi kelompok rentan dan meningkatkan efektivitas penanganan Polri terhadap kasus kekerasan tersebut. Senin (8/7/2024)

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting di bidangnya, di antaranya Waka Polres Jember Kompol Jimmy Heryanto H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., PJU Polres Jember, serta responden eksternal yang terdiri dari perwakilan Imigrasi Jember, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial Jember, Kemenag Jember, KPAI Daerah Jember, Komnas Perempuan, kepala desa, advokat, organisasi masyarakat perempuan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

Tim Supervisi dan Tim Penelitian Puslitbang Polri terdiri dari Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si. sebagai ketua tim supervisi, Bripda Deden Wahyudin (anggota), serta tim penelitian yang terdiri dari AKBP Saefuddin Mohammad, S.I.K. (ketua tim), AKBP I Nengah Sukiarta, S.S. (anggota), Yanu Prasetyo, S.Sos., M.Si., Ph.D (konsultan BRIN), dan Pembina Dwi Irawati, S.S. (anggota).

Dalam sambutannya, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Jimmy Heryanto H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Jember telah menangani 155 perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang. Dari jumlah tersebut, 143 adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan 12 adalah kasus perdagangan orang.

Supervisi Tim Puslitbang Polri Terkait Penanganan Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Polres Jember

Kompol Jimmy menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak seperti Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, UPTD PPA, LPKA, dan beberapa lembaga lain di Kabupaten Jember. Selain itu, Polres Jember juga telah melaksanakan pengisian kuesioner oleh 50 responden sebagai bagian dari penelitian.

Brigjen Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., dalam sambutannya, menekankan pentingnya penelitian terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyatakan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban tindak kekerasan, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai lingkungan, termasuk rumah, sekolah, tempat kerja, dan tempat umum. Dampaknya sangat luas, mulai dari cidera fisik, trauma psikologis, isolasi sosial, hingga ketergantungan ekonomi,” ungkap Brigjen Pol. Drs. Iswyoto.

Ia juga menyoroti bahwa penanganan kasus kekerasan tersebut memerlukan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas. Kolaborasi ini penting untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan pemulihan terhadap korban, serta mengatasi akar penyebab terjadinya kekerasan.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok (FGD) yang melibatkan berbagai unsur internal dan eksternal. FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi, dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Jember.

Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan efektivitas penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Polri. Selain itu, diharapkan pula dapat mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam upaya perlindungan terhadap kelompok rentan dan pencegahan kekerasan di masyarakat. (AR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button