Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka menjaga mutu makanan sebelum didistribusikan, petugas Rutan Buntok melakukan pengecekan makanan yang akan dibagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan, bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.
Berdasarkan penjelasan peraturan tersebut maka setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, oleh sebab itu diperlukan upaya dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa hal itu terjamin kualitasnya.
“Pengecekan makanan yang ada di Rutan Buntok dilakukan setiap hari oleh petugas yang telah ditunjuk dan bertanggung jawab dan hal tersebut. Disamping menjaga mutu makanan pemeriksaan juga bertujuan untuk memastikan jumlah, kadar, dan komposisinya apakah sesuai dengan standar daftar yang ada, agar para warga binaan pemasyarakatan tercukupi kebutuhan gizinya. Dengan terjaminnya makanan dan terpenuhinya kebutuhan gizi para warga binaan.
“Diharapkan warga binaan terlindungi dari penyakit. Oleh karena itu Pelayanan Pemberian makan yang layak dan baik harus dilaksanakan guna menjaga warga binaan agar tetap sehat dan bisa beraktifitas,” ungkap Zulkifli.
Pewarta : Sawalun.DL