PORTAL DAERAH

Hak Ibadah Bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Buntok.

Hak Ibadah Bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIB Buntok.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok Kabupaten Barito Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Berikan hak seluas-luasnya bagi Warga Binaan Pemasayarakat (WBP) untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Tak terlepas dari Rutan Kelas IIB Buntok, didalam kehidupan WBP yang terbatas dalam tembok beton, warga binaan menemukan penghibur dalam ketenangan melalui hak mereka beribadah yang mereka miliki dan yakini.

Setiap harinya, ditengah rutinitas yang terkadang monoton dan kehidupan serba terbatas, waktu-waktu untuk menjalankan ibadah menjadi momen yang sangat berarti bagi WBP.

Kepala KPR Rutan Kelas IIB Buntok Zulkifli mengatakan, didalam sel atau ruangan ibadah yang disediakan mereka bisa menemukan kedamaian dalam berdoa.

“Membanca kitab suci, atau melakukan ritual keagamaan sesuai dengan keyakinan mereka”, ucap Ka.KPR.

Ia menambahkan, meskipun terbatasnya ruang dan keadaan, hak ini dijamain dan dihormati untuk memberi mereka kesempatan guna memperkuat ikatan spiritual tentang agama dan keyakinan mereka.

“Untuk mencari kekuatan dalam menjalankan masa-masa sulit sebagai WPB, dan menjaga keseimbangan batin ditengah kerasnya kehidupan sebagai Warga Binaan”, kata Zulkifli.

Tembok-tembok Rutan Kelas IIB Buntok tidak dapat menghalangi mereka untuk mencapai apa yang di yakini sebagai sumber kekuatan dan harapan.

“Hak beribadah WBP bukan hanya tentang melaksanakan ritual keagamaan, tetapi juga tentang memeliharan kemanusiaan dan kebebasan dalam cara yang paling pribadi dan batinniah”, tutup Zulkifli.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button