PORTAL DAERAH

Perda RPJPD Menjadi Acuan Bakal Calon Bupati Yang Akan Memimpin Barsel Kedepan

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Semua fraksi pendukung dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 – 2045 yang diajukan Pj. Bupati Barito Selatan pada sidang paripurna ke 4 masa sidang II Senin, 3 Juni 2024, dalam sidang paripurna ke-5 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Raerah Kabupaten Barito Selatan, dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 – 2045, dan jawaban atau tanggapan Pj. Bupati Barito Selatan atas pemandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Barito Selatan 2024 – 2045, Selasa, 4 Juni 2024 di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

Sidang paripurna yang dihadiri langsung oleh Pj. Bupati H. Deddy Winarwan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Hj. Nyimas Artika didampingi Wakil Ketua Hj. Enung Irawati. Hadir pula pada kesempatan tersebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, tenaga ahli DPRD Barito Selatan, Sekda Barito Selatan Eddy Purwanto dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah serta undangan lainnya.

Usai sidang paripurna Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan kepada sejumlah wartawan mengatakan, kami mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang telah menerima Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Barito Selatan tahun 2024-2045.

Selanjutnya Rancangan peraturan daerah ini akan dibahas oleh panitia khusus melalui mekanisme dan tata tertib yang telah ditetapkan DPRD Barsel.

“Kami berharap raperda ini akan dapat disahkan tempat pada waktunya, sehingga pada saat penetapan calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus 2024 nanti rancangan ini sudah menjadi Perda dan akan menjadi acuan seluruh bakal calon kepala daerah Barito Selatan untuk menyusun visi misinya lima tahun kedepa. Karena pada dasarnya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa Perda tentang RPJPD menjadi acuan
seluruh bakal calon kepala daerah yang akan maju menjadi calon kepala daerah tahun 2024 ini”, ujar Pj. Bupati.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button