Polda Jawa Timur (Jatim) benar-benar serius mengusut dugaan korupsi berjemaah di lingkungan Pemkab Jember. Buktinya,Senin, 27 Mei 2024 tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiataan yang diduga di korupsi.
Terbaru adalah Rahman Anda yang diperiksa tim Tipikor Polda Jatim atas dugaan korusi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Jember. Khususnya dalam pengelolaan APBD Kabupaten Jember Tahun 2021.
Dugaan korupsi berjemaah ini dilaporkan Ningwar ketua LSM AMPJ ke Polda Jawa Timur. LSM melaporkan Rahmad Anda karena yang bersangkutan adalah Pengguna Anggaran (PA) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)sekaligus sebagai PPKom . Berikut disampaikan beberapa poin terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan:
Menurut Ningwar Perda P-APBD TA 2021 kabupaten Jember tidak disetujui Gubernur. “Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur tidak menyetujui permohonan Bupati Jember,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati Jember diminta untuk melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan berita acara hasil fasilitasi Perubahan APBD TA 2021 oleh Kemendagri di Kantor BPKAD Prov Jawa Timur pada tanggal 21 Oktober 2021.
a. Pemerintah kabupaten Jember tidak dapat melaksanakan dan melanjutkan tahapan perubahan APBD TA 2021;
b. Pemerintah kabupaten Jember melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD awal;
c. Dalam hal terdapat keadaan yang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak; Kepala daerah dapat melakukan penyesuaian program atas usulan Perangkat daerah sepanjang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak.
“Meskipun Perda P-APBD ditolak oleh Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri, namun Dinas PUBMSDA tetap memaksakan P-APBD sebagaiamana tertuang dalam Perbup 86 Tahun 2021,” terangnya.
Total Anggaran nya 191 M yg dikerjakan Oleh RahmanAnda seolah olah ada PAPBD dgn Dasar Perda. Padahal dasar pelaksanaaannya hanya Peraturan Bupati. Tapi prakteknya dilaksanakan seperti dgn Dasar Perda oleh Rahman Anda.” Aturan Endi sing digawe. Padahal Mendagri dan Bu gubernur sudah melarang. Jember aneh Gawe aturan Gaya Sultan Jompo” Gerutunya secara sinis. ” Di perparah lagi dugaan Proyek PL.PL nya di kendalikan Lewat HSC (Hendy Siswanto Centre). Banyak rekanan yg tdk dapat proyek sebelum bayar uang karcis ke HSC. itu investigasi tim.saya ke banyak rekanan.
“Karena dianggap setara Perda itu Perbup , maka dilakukan penambahan Kegiatan dan penambahan Jenis Belanja . Padahal penambahan tersebut jelas dilarang oleh aturan karena tidak termasuk belanja kebencanaan serta tidak termasuk belanja yang bersifat mendesak (bersifat Wajib dan Mengikat),” ungkapnya.
Menurut dia, perbuatan kepala OPD Dinas PUBMSDA beserta jajaranya secara langsung melanggar aturan: Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 3 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
PEWARTA.SELAMET DION