Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan telah menetapkan HR sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa manipulasi perjalanan Dinas dan belanja Dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 s/d tahun 2022. Selasa, (26/03/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan
Yusuf Sumalong. SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Saefulahnur. SH. MH didampingi Jaksa Pidsus Agus Harianto.SH mengatakan
Ditetapkannya HR sebagai tersangka usai Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga membuat terang tindak pidana tersebut dan dapat ditetapkan sebagai tersangkanya.
” Untuk modus operandinya HR selaku kepala dinas sekaligus Pengguna Anggaran melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggung jawaban keuangan hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara “, ujar Kasi Pidsus Saefullahnur,SH.MH.
Saefullahnur.SH. MH menambahkan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Sawalun DL. Humas CBN