PORTAL DAERAH

Mediasi Gagal Antara Kelompok Tani, Masyarakat Dan PT.MUTU Karena Masalah Klasik, Ada Investasi Ada Klaim Mengklaim Lahan.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Camat Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng)
Yust Ellgoland mengatakan, terkait dengan mediasi antara PT. MUTU dengan masyarakat dan kelompok tani dimana dikatakan kelompok tani tersebut tidak terdaftar secara resmi di pemerintahan, maka Ia menjelaskan kalau teknis legalisasi atau pencatatan atau apapun nama di dinas terkait, yang menyangkut resmi atau tidak resminya kelompok tani kita tidak paham.

“Secara teknis kita tidak tahu, yang kita ketahui kelompok tani itu sudah terbentuk sesuai dengan berita acara pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat, yang mereka bentuk di tahun 2004”,ujar Camat GBA.

Camat menambahkan yang menjadi persoalan di tahun 2004 itu ada tidak diwajibkan, untuk kelompok tani melaporkan atau tercatat pada dinas terkait. Saya tidak ingin mempermasalahkan hal itu. Secara legal standing memang betul mereka ada mendirikan kelompok tani tersebut, ada berita acara pendiriannya bahkan diketahui oleh Camat kala itu Camat nya Pak Edi Suharto”, ujar Golan kepada media saat dikompirmasi di Aula Bappeda, (6/02/2024).

Dikatakannya, yang mediasi dengan pihak PT. MUTU kemaren itu kelompok tani Sualang Ara dan Harapan Jaya 5. Kebetulan yang bermasalah itu hanya dua kelompok tani itu. Kenapa itu kemarin terjadi mediasi ?, Itu karena masalah klasik, ketika ada aktivitas investasi di daerah tersebut, maka klaim-mengklaim lahan itu marak terjadi. Untuk diketahui di wilayah kita di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai itu unik. Artinya begitu awal tahun 2000-an atau 2003-2004 marak masyarakat mendirikan kelompok tani, dan memang waktu itu marak juga perusahaan-perusahaan yang melakukan survei. Waktu zaman Bupati Barsel Pak Bahar kewenangan untuk penetapan izin eksplorasi atau apalah namanya, dulu masih kewenangan kabupaten. Seiring waktu, perizinan-perizinan IUP tambang itu baru terbit di tahun 2008 keatas. Sebelum itu masyarakat sudah membentuk kelompok-kelompok tani.

“Mereka mau mengklaim lahan itu untuk pengamanan warga desanya untuk lahan pertanian. Jangan sampai begitu diplot oleh perusahaan mereka tidak punya hak atau haknya hilang. Jujur masyarakat kita hidupnya tergantung dengan berburu, bertani dan lainnya, mencari sumber penghidupan dari hutan” imbuh Golan.

“Mereka membentuk kelompok tani itu tidak lain dan tidak bukan sebenarnya untuk itu. Jadi hak-hak mereka jangan sampai hilang atau sumber penghidupan mereka itu diambil semena-mena oleh pihak investasi”, ujar Camat, sembari menambahkan mediasi itu kemarin karena ada rencana akses jalan atau koridor oleh PT. MUTU. Setelah dihitung kemarin luasannya tidak kurang dari 33 hektar, yang masuk dalam lahan kelompok tani Sualang Ara dan Harapan Jaya 5.

Pewarta : Sawalun.DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button