PORTAL KRIMINAL & HUKUM

Tim Gabsatres Narkoba Polres Taput Berhasil Tangkap Pemilik Tanaman Ganja.

Taput – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Tim Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Sipoholon Polres Tapanuli Utara berhasil, menemukan tanaman ganja di sebuah Ladang Tambang 3 Dusun Toruan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Disampaikan dari hasil temuan tersebut, sebanyak 7 batang pohon ganja yang tumbuh segar dan mekar yang sengaja di tanam oleh pemilik ladang yaitu Daniel Leonard Lumbantobing (44) warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan,Desa Parbubu Pea,Kecamatan Tarutung.

Kini tersangka Leonard berhasil di ringkus Sat narkoba bekerja sama dengan personil polsek Sipoholon, Senin ( 20/11).

Dalam keterangan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pelaku penanam tanaman ganja.

Santoso juga menjelaskan, pengungkapan adanya tanaman pohon ganja di tempat itu, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar kepada anggota Bhabinkamtibmas polsek Sipoholon yang bertugas di desa itu, pada senin ( 20/11) sekitar pukul 07.00,pagi(wib).

Lalu informasi tersebut dilaporkan secara berjenjang hingga ke Pak Kapolres.

Selanjutnya Pak Kapolres dengan cepat mengambil langkah memerintahkan kabag ops Kompol K. SImanjuntak memimpin penangkapan ke TKP yang langsung melibatkan Sat Narkoba dan personil polsek sipoholon ke TKP,maka akhirnya nya pemilik lahan dan sekaligus pelaku penanam ganja tersebut berhasil di ringkus dari rumahnya sekira pukul 7.30 pagi.

Terjadinya penangkapan tidak terlepas dari dukungan dan bantuan masyarakat sekitar,lalu setelah tersangka berhasil ditangkap dirumahnya, kemudian tersangka di ajak ke kebun miliknya untuk melihat tanaman ganja terdebut.

Dan tanpa perlawanan,tersangka menunjukkan semua tanaman ganja yang sengaja di tanam di ladangnya, untuk di perjual belikan dan untuk di konsumsi bersama teman-temanya di warung tuak.

Saat tersangka di periksa, dirinta mengakui bahwa ganja tersebut di tanamnya sekitar bulan april 2023 dan sudah berumur 7 bulan.

Dirinya pun mengakui bahwa biji tanaman ganja tersebut diperolehnya, saat ianya pernah membeli daun ganja kering, waktu itu bijinya terikut dan itulah di kembang biakkan.

Sebelum tersangka tertangkap diapun mengakui sudah 5 kali memanen, namun masih sedikit-sedikit masih hanya sebatas untuk di konsumsi bersama temanya-temanya.

Saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan intensive di ruang narkoba untuk pengembangan lebih lanjut,” Terang Kasatres narkoba(Tim) Kaperwil Sumut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button