PORTAL DAERAH

Diduga Prilaku Bejad, Ayah Kandung Melakukan Persetubuhan Kepada Anak Kandungnya

Way Kanan.COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sungguh miris dan sangat memprihatinkan kembali terjadi kasus Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur, di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Diduga pelakunya adalah U (48), yang juga merupakan ayah kandung dari korban Bunga (14) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Jum’at (24/02/2023) mengatakan, U ditangkap di rumahnya sendiri di Kecamatan Negeri Besar, tanpa melakukan perlawanan oleh Tim tekan 308 Presisi Polres Way Kanan pada Jum’at. (17/02/2023).

Kronologis kejadian tersebut, lanjut Andre, perbuatan persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada Jum’at (17/02/2023), sekitar pukul 06:00 WIB, Nudin (keluarga dari ibu kandung korban) sedang tidur dirumahnya dibangunkan oleh saksi K, yang menerangkan korban Bunga (14) telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.
“Mendengar hal tersebut, Nudin memanggil bunga dan untuk menanyakan kebenaran cerita tersebut, bunga membenarkan bahwa bapak kandungnya telah menyetubuhinya, dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” Terang Andre.

Lanjut Andre menyampaikan, saat itu berawal pada Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 10:00 WIB, saat bunga yang sedang mencuci baju, datang pelaku membujuk Bunga untuk mengajak masuk kamarnya, seketika itulah pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.

Kini pelaku diamankan ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan karena pelaku adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya di tambah 1/3 dari ancaman pokok. ( Red ).

  • Sarin Suprian –

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button