Uncategorized

Meski Penuh Keterbatasan, Napi Lapas Banyuwangi Khidmat Natalan di Tahanan

Banyuwangi cobra_bhayangkaranews.co.id Perayaan Hari Raya Natal menjadi momentum kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Banyuwangi. Meski dengan keterbatasan, natal di dalam Lapas ini penuh khidmat.

Tak hanya itu, pada momen tersebut sejumlah 12 orang warga binaan mendapatkan remisi Natal.

Pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Minggu (25/12/2022). Sebanyak 18 warga binaan terlihat khidmat dalam perayaan Natal ini.

Puji tuhan sudah Natal lagi. Semoga keberkahan Natal menyelamatkan saya, ujar MD, salah satu warga binaan beragama Katolik.

MD mengaku 2 tahun perayaan Natal di dalam Lapas terbatas karena pandemi COVID-19.

Berbeda dengan sekarang yang lebih meriah, meski dengan keterbatasan dan tak bisa bertemu dengan keluarga.

Terbatas itu karena kita tak bertemu dengan keluarga. Semoga tahun depan bisa bertemu dengan keluarga, pungkasnya.

Dalam perayaan Natal itu juga diberikan remisi Natal untuk warga binaan Lapas Banyuwangi.

Surat keputusan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) itu diserahkan langsung oleh Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Wahyu menjelaskan bahwa remisi Natal tersebut merupakan remisi yang bersifat khusus.

Sehingga hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik.

Sebelumnya telah kami usulkan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi Natal, dan saat ini keseluruhan warga binaan yang kami usulkan telah mendapatkan persetujuan dari Ditjenpas, ujar Wahyu.

Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan paling lama satu bulan 15 hari dan paling pendek 15 hari.

Hal itu berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan tersebut.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya, ucap Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menyebutkan untuk warga binaan yang beragama lain juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus pada momen hari raya masing-masing.

Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat tentunya juga akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus menjelang perayaan hari raya masing-masing agama, karena memang ini termasuk salah satu hak mereka, imbuhnya.

Saat ini, kata Wahyu, warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 18 orang, 14 orang beragama Kristen Protestan dan 4 orang lainnya beragama Katholik.

Namun yang dapat diusulkan hanya 12 orang karena 6 orang lainnya masih berstatus sebagai tahanan.

Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi yaitu telah berstatus sebagai narapidana, atau yang telah mendapatkan putusan dari hakim, ungkapnya.

Selain itu, masih terdapat syarat lain yang harus dipenuh oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi.

Syarat itu antara lain aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin).

Indikator berkelakuan baik tersebut telah tercatat dalam penilaian SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), dan wajib mendapatkan nilai minimal baik. beber Wahyu.

Menurut Wahyu, didapatkannya remisi oleh warga binaan menunjukkan bahwa kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi telah berjalan dengan baik.

Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, pungkas Wahyu.

( MT )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button