Lahat Sumsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jajaran Sat Resnarkoba, dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH, yang didampingi KBO Res Narkoba Iptu Muhammad dan personel telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Ganja,pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Sekira Pukul 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku EBI Bin MUSTOPA (Alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat Sumsel.
Nama terduga pelaku :
Nama : EBI Bin MUSTOPA (Alm), TTL : Kalangan Baru, 01 Juni 1997 (27 tahun), Pekerjaan : Petani / Pekebun, Alamat : Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat;
Nama : LINDI FERNANDES Bin BIDI, TTL : Bangayun 26 Februari 2005 , Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja, Alamat : Desa Simpang III Pumu Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Barang Bukti
(satu) buah tas ransel warna
coklat berisi daun kering
diduga narkotika jenis ganja
dengan berat brutto 1020 gr
(seribu dua puluh gram) ;
(satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Status
Pengedar
Kronologis singkat
Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Sekira Jam 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku An. EBI Bin MUSTOPA (Alm) tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tsb, Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Lahat dipimpin oleh KBO Satnarkoba IPTU MUHAMAD, S.M. melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat petugas polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku An. EBI Bin MUSTOPA (Alm), pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) membuka pintu depan rumah miliknya ia langsung mengibaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan berhasil melukai 3 (tiga) orang petugas polisi an. BRIPKA KUNTHO WIBISONO, S.E., BRIGADIR DIDIT PRASETYA, S.H., dan BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH,
lalu terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya, atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan, setelah petugas berhasil melumpuhkan sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) dan LINDI FERNANDES Bin BIDI,
petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram). pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut 1 (satu) personil Sat Res Narkoba Polres Lahat an. BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH dinyatakan MD di rumah sakit Basemah Pagaralam.
COBRA” Community Berita Nusantara, Sumsel
Pewarta//Mujiyono