
Sanggau (Kalimantan Barat), cobrabhayangkaranews.co.id – Polres Sanggau menggelar press release atas dugaan tindak pidana persetubuhan secara paksa pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang Kakek Bejat berinisial AS (64) tahun ditangkap atas dugaan aksinya yang telah memaksa Bocil umur 5 Tahunan yang terjadi di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Kamis (23/2) menerangkan, persetubuhan terhadap korban yang berusia 5 tahun yang diduga dilakukan pelaku AS sebayak dua kali menyebabkan anak tak berdosa tersebut harus mengalami Luka robek pada saluran kencingnya.
“Ya, korban disetubuhi pelaku AS sebanyak dua kali yang pertama terjadi pada hari Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 Wib dan dilakukan kembali pada Jumat 17 Febuari pukul 14.00 Wib,” penjelasan dari AKP Sulastri.
Ia mengatakan, pelaku AS saat mencabuli korban dengan modus mengiming-imingkan akan memberikan uang jajan kepada korban lalu korban ketakutan Dan menangis dipaksa untuk memenuhi keinginan kakek tersebut.
“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain,” ungkap AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau.
Sulastri mengatakan, pelaku AS di jerat Dan di Ancam melanggar Pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pungkasnya. (RH)
Tim/Edy