Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terdata dari 135.024 jiwa penduduk Barsel yang sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 132.756 jiwa (98,32 %) dengan peserta status aktif sebanyak 102.036 jiwa (75,57%).Yang tertuang dalam rencana kerja antara Pemkab Barsel dengan BPJS Kesehatan sebanyak 41.280 jiwa penduduk telah didaptatkan dalam segmen pekerja penerima upah dan bukan pekerja (PBPU & BP) yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Barsel.
Dengan adanya Universal Health Coverage (UHC) tersebut masyarakat Barsel bisa berobat gratis dirumah sakit Jara Sasemah ataupun di Pukesmas yang berada di Barsel walaupun bukan anggota BPJS, cukup dengan menunjukan identitas KTP Barsel.
Saat awak media menemui Direktur RS Jaraga Sasameh terkait kebijakan Pemkab Barsel yang telah mengalokasikan dana APDB untuk penjaminan kesehatan melalui kepesertaan JKN program BPJS, dimana Barsel menargetkan pelaksanaan UHC, dr.H Norman Wahyu.MM mengatakan sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas kebijakan Pemkab Barsel dalam hal ini untuk Pj Bupati Barsel Dr.H Deddy Winarwan.S.STP, MSi dalam penjaminan kesehatan terhadap masyarakat nya yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik difasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) TK I ataupun Fasyankes TK 2 dapat terpenuhi.
Rabu, (21/02/2024).
“Dimana pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga negara”, ucap dr.Norman Wahyu.
Awak media juga menanyakan apa itu UHC ?.Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok yang akrab di dr.Wahyu itu mengatakan, UHC (Universal Health Coverage) adalah merupakan sistem penjamin kesehatan yang memastikan setiap warga negara dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Bagaimana caranya agar masyarakat yang tidak mampu dapat terdaptar sebagai peserta BPJS yang ditanggung Pemerintah, dr.H Norman Wahyu.MM mengatakan, yang perlu diingat bahwa Fasyankes TK I dan II merupakan penyedia pelayanan kesehatan dan BPJS Kesehatan selaku lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 yang diterapkan sejak tahun 2014, untuk mendapatkan akses tersebut harus memiliki kelengkapan dokumen diantaranya, KTP, Fotocopy KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, atau Kelurahan dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barsel.
“Dokumen tersebut dapat diserahkan ke Dinas DSPMD, agar saat warga yang tidak mampu mau berobat ke Fasyankes TK I ataupun Fasyankes TK II Rumah Sakit sudah terdaptar sebagai peserta BPJS yang di tanggung Pemerintah”, kata nya dr.Wahyu.
Direktur RSUD Jaraga Sasameh dr.Wahyu juga menghimbau agar perlunya kita semua membantu serta mensukseskan program dari Pemerintah Barsel dengan cara melihat masyarakat mana saja yang memang betul-betul sangat membutuhkan BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah baik ditingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Kota agar semua masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Pewarta : Sawalun.DL