PORTAL HUKUMUncategorized

Sat Reskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Disertai Pemberatan Pasal 363 KUHP

LAHAT SUMSEL,COBRA BHAYANGKARA NEWS

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,M.T. Melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka SH.MH, dan personel telah mengungkap kasus Curat berdasarkan LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023.
Daftar pencarian orang Nomor : DPO / 12 / IV / 2023, tanggal 05 April 2023.

WAKTU KEJADIAN
Hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara ( TKP )
Desa Lubuk Sepang Kec. Pulau Pinang kab. Lahat Tepatnya di pinggir jalan Lintas

“PELAPOR ;
Nama : ILHAM KHOLIK GUMAY PUTRA
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Perumnas Selawi Kec. Lahat Kab Lahat Sumsel.

“SAKSI – SAKSI ;
Nama : SANDI BIN TUKIMAN
Umur : 25 TAHUN
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Alamat : Aspol gunung Gajah Kel. Gunung Gajah kec.Lahat Kab. Lahat Sumsel.

Nama : DANDI SAPUTRA
Umur : 23 TAHUN
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Alamat : Desa Pedu Kab. Ogan Ilir

“TERSANGKA ;
Nama : ONGKI SEPRIANDI bin HARMAWAN
Umur : 24 TAHUN
Pekerjaan : Buruh
Alamat : JLN Sentral Gang Bahagia Kel.Talang Jawa Selatan Kec.Lahat Kab.Lahat

“BARANG BUKTI ;
Satu” unit Mobil carry pic’ap warna putih BG 8244 ZV,
Dua” buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi
Satu” buah kunci roda yang terbuat dari besi

“KERUGIAN YANG DIALAMI ;
Rp. Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah )

“KRONOLOGIS KEJADIAN ;
Pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan sentral Kel talang jawa Utara kec lahat kab lahat pelaku berangkat menuju desa lubuk Sepang Kec. pulau Pinang Kab. Lahat Sumsel dengan menggunakan satu unit Mobil carry pic’ap warna putih milik Sdr, ONGKI, setelah sampai di desa Lubuk Sepang Kec. pulau Pinang Kab. Lahat Sumsel tepat nya di pinggir jalan Lintas Sumatera Lahat Pagar Alam Sdr. ONGKI, Sdr TRI FAJAR Sdr, DWI SUSILO dan Sdr “SEPTIAN langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pic’ap lalu Sdr, TRI FAJAR dan Sdr, DWI SUSILO mengikat tiang tersebut adapun tiang yang di curi tersebut adalah sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku di JLN Sentral Gang Bahagia Kel.Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Sumsel” Lahat yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah pelaku mengaku bernama Sdr. ONGKI SEPRIANDI kemudian pelaku di bawa ke wilayah hukum Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut/ diproses sesuai hukum dan UU tindak pidana yang berlaku di kesatuan negara republik indonesia.

Pewarta” Mujiyono ,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button