PORTAL DAERAH

SKANDAL TRANSPARANSI DI DESA RANOLAMBOT! MASYARAKAT MENDESAK APARAT USUT TUNTAS DUGAAN MANIPULASI ANGGARAN BUMDES OLEH HUKUM TUA DAN DIREKTUR

MINAHASA – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Awan gelap ketidakpercayaan menyelimuti Desa Ranolambot, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa. Gelombang protes dan kecurigaan publik memuncak menyusul ditemukannya indikasi kuat adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan aset dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan manipulasi dana desa yang melibatkan Hukum Tua dan Direktur BUMDes setempat.

Inti dari kemarahan warga terletak pada pembangunan gedung kantor BUMDes dan pembelian lahan tanah yang diduga dilakukan secara tertutup. Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, proyek strategis yang menggunakan uang rakyat tersebut sama sekali tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Tidak ada musyawarah desa yang terbuka, tidak ada pengumuman resmi mengenai besaran anggaran, dan yang paling mencolok: tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Padahal, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi turunan tentang Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBDes atau Dana Desa wajib mengumumkan rincian anggaran, spesifikasi teknis, dan pelaksana pekerjaan secara terbuka melalui papan informasi yang mudah diakses publik.

“Pembelian tanah dan pembangunan gedung ini terjadi begitu saja. Kami sebagai pemilik sah desa ini tidak pernah tahu berapa harga tanah yang dibeli, siapa penjualnya, dan berapa rupiah yang digelontorkan untuk membangun kantor itu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Ranolambot yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (5/5/2026).

SKANDAL TRANSPARANSI DI DESA RANOLAMBOT! MASYARAKAT MENDESAK APARAT USUT TUNTAS DUGAAN MANIPULASI ANGGARAN BUMDES OLEH HUKUM TUA DAN DIREKTUR

“Bayangkan, gedung sudah hampir jadi, tapi kami buta informasi. Di mana letak pertanggungjawabannya? Apakah UU Keterbukaan Informasi Publik sudah mati di desa kami?” tambahnya dengan nada geram.

Isu semakin memanas ketika beredar kabar di kalangan warga bahwa Hukum Tua bersama Direktur BUMDes diduga melakukan manipulasi angka dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Diduga, nilai riil pembelian lahan dan biaya konstruksi digelembungkan (mark-up) untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sementara sisa anggaran yang seharusnya kembali ke kas desa raib tanpa jejak.

Modus yang diduga digunakan adalah meminimalisir partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Dengan tidak memasang papan informasi dan tidak menggelar forum terbuka, oknum-oknum tersebut berharap proyek ini lolos dari radar pengawasan warga dan aparat pengawas internal.

“Hukum Tua mengalirkan dana desa untuk proyek ini, tapi alurnya seperti hitam di atas putih yang dihapus. Tidak ada transparansi. Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, ini indikasi pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan rakyat,” tegas seorang warga lainnya yang turut hadir dalam pertemuan darurat warga malam sebelumnya.

Merespons situasi yang memanas ini, para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Ranolambot telah bersatu suara. Mereka menilai diamnya aparat pengawasan selama ini justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar.

Dalam pernyataannya kepada media, seorang tokoh agama yang dihormati di wilayah Kawangkoan Barat meminta agar Kepolisian Resor (Polres) Minahasa dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Utara untuk segera turun tangan.

“Kami tidak ingin melihat uang rakyat dimakan oleh segelintir orang yang serakah. Kami meminta Kapolres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa untuk bertindak tegas, cepat, dan transparan. Lakukan penyelidikan mendalam terhadap Hukum Tua dan Direktur BUMDes Ranolambot. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan desa kami hancur karena ketidakjujuran pemimpinnya,” seru tokoh tersebut dengan tegas. Pada 5/5/26

Masyarakat juga mendesak agar seluruh dokumen terkait pembelian lahan dan kontrak pembangunan segera diaudit secara independen dan hasilnya dipublikasikan kepada umum. Mereka berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat dan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada respons serius dari pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hukum Tua Desa Ranolambot dan Direktur BUMDes setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan berat yang dilayangkan warganya. Kantor Camat Kawangkoan Barat juga belum mengeluarkan pernyataan sikap terkait temuan awal ini.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tekanan publik kini tertuju pada Pemkab Minahasa dan aparat penegak hukum: apakah mereka akan membiarkan dugaan korupsi ini berlalu begitu saja, atau menegakkan hukum demi mengembalikan kepercayaan rakyat yang telah retak?

Rakyat Desa Ranolambot tidak akan diam. Keadilan dan transparansi adalah harga mati.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button