

Buntok – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan Managemen PT Bara Prima Mandiri (BPM) mengklarifikasi tudingan Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) terkait dugaan pemanfaatan kayu hutan dari luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam press rilis yang dilaksanakan di Kantor KPHP Barito Hilir di Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin menjelaskan, bahwa Surat Keterangan yang ia terbitkan, merupakan untuk kepentingan internal antara PT BPM dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU). Senin, (04/05/2026)
Pasalnya, pengangkutan kayu-kayu yang dibawa dari kawasan PT BPM oleh CV Berkat Karunia Perkasa (BKP) harus melewati jalan hauling PT MUTU. Guna memastikan keabsahan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai syarat diizinkan melintasi jalan PT MUTU.
“Ini sebenarnya surat internal antara PT BPM untuk melintas di Jalan Hauling PT MUTU. Sebagai syarat melintas, karena diminta PT MUTU untuk membuktikan keabsahan SKSHHK PT BPM. Makanya saya pun bingung kenapa bisa keluar ke pihak lain,” tutur Zainal.
Terkait kenapa surat keterangan tersebut kemudian dicabut, dijelaskan Zainal, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi mengenai penerbitan surat tersebut.
Karena sebenarnya pemanfaatan kayu limbah pertambangan tersebut melekat di dalam IPPKH. Artinya pemegang IPPKH boleh memanfaatkan kayu limbah dari wilayah perizinan mereka, selama izin berlaku dan sudah memenuhi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSHD dan DR).
“Makanya kita cabut surat keterangan itu, nanti dikira KPHP yang terbitkan izin pemanfaatan kayu limbah tersebut, padahal itu melekat di dalam IPPKH perusahaan,” jelasnya.
“Perusahaan berhak memanfaatkan kayu limbah di dalam IPPKH mereka, selama mereka juga memenuhi serta melampirkan bukti setor PNBP dan PSDH DR,” sambung Zainal menambahkan.
Kemudian, menyangkut adanya informasi bahwa ada kegiatan penebangan kayu hutan di luar IPPKH PT BPM, dibenarkan oleh Zainal.
Kondisi ini pun sebenarnya telah dilaporkan oleh PT BPM dan PT Tri Satya selaku pemilik IPKKH di wilayah tersebut, bahkan bukan cuma dua titik sebagaimana laporan dari AmpuH, tapi ada empat titik aktivitas perambahan hutan, pelaku diduga merupakan masyarakat dan bukan dari perusahaan.
Menanggapi laporan itu, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penindakan di lapangan pada bulan Oktober 2025, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan perambahan hutan.
“Pada bulan Oktober 2025 lalu yang melakukan tindakan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, karena mereka yang ada Polisi Hutan (Polhut). Kami dari KPHP hanya mendampingi, dan penindakan hanyalah berupa preventif dan imbauan saja kepada masyarakat,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPM, Evatro, membenarkan adanya kerja sama pemanfaatan kayu limbah pertambangan dengan CV BKP. Namun menurut dia jumlahnya hanya berkisar antara 500-1.000 kubik per tahun dan hanya di dalam areal IPPKH perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
“Kerja sama dengan BKP itu benar, itu hanya di dalam areal IPPKH dan di lokasi-lokasi yang sudah kami buka untuk aktivitas tambang. Karena kalau kami ambil semua areal kayunya, kami yang rugi, sebab harus membayar PNPB, PSDH dan DR, belum lagi denda yang lebih besar dibanding harga penjualan kayu itu sendiri,” bebernya.
Diakui dia, selama ini, sebagai pemegang IPPKH, PT BPM bertanggung jawab untuk memastikan agar seluruh areal IPPKH dan sekeliling wilayah IPKKH mereka agar tidak terjadi perambahan. Sebab, selama ini meskipun aktivitas penebangan berada di luar IPKKH perusahaan, denda tetap dikenakan kepada PT BPM.
“Setiap tahun kami ini bayar denda, tahun 2025 Rp2,6 miliar, tahun ini bisa mencapai Rp2,8 miliar. Padahal yang melakukan perambahan bukan kami, tapi karena tanggung jawab pemegang IPKKH perambahan hut
(CBN)





