

PALANGKARA RAYA – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Setelah sebelumnya (12/12/2025) menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan izin pertambangan zircon dalam Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri tahun 2020 – 2025 sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), pada hari Senin, 26 Januari 2026.
Jaksa penyidik Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan penjualan/ eksport komoditas zircon beserta turunannya senilai Rp. 1.136.137.500,- (satu milyar seratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sehingga total jumlah uang yang telah dikembalikan terkait pengurusan izin pertambangan dan penjualan komoditas zircon beserta turunannya senilai Rp 2.111.137.500, – (dua milyar seratus sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sejumlah uang yang disita dari para pihak tersebut dititipkan di rekening penampung ( RPL ) Kejati Kalteng di Bank Mandiri cabang Palangka Raya.
Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025.
Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. menyampaikan “Saat ini Penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan asset – asset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri tahun 2020 – 2025”
Pewarta : Sawalun D Lihun





