

Minahasa Selatan// COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebanyak 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Paslaten Satu, Kecamatan Tatapaan, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pada Jumat, 11 Juli 2025.
Penyaluran berlangsung di Kantor Desa Paslaten Satu dan disaksikan langsung oleh Camat Tatapaan, Dr. Ciendy Mongkaren, SH, MH, bersama Danramil Tumpaan Ferdinand Tedampa serta Hukum Tua Max Lintong dan jajaran perangkat desa.

Diketahui setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp 1.800.000.
Dalam sambutannya, Camat Tatapaan Dr. Ciendy Mongkaren mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan tersebut secara bijak. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok rumah tangga dan tetap jaga stabilitas sosial di lingkungan masing-masing,” ujar Mongkaren.
Sementara itu, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Satu, Max Lintong, turut menyampaikan bahwa penyaluran BLT ini diberikan hanya kepada warga yang terdata sebagai penerima manfaat. Ia berharap agar bantuan yang diterima dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Bantuan ini ditujukan untuk warga yang benar-benar membutuhkan. Kami harap digunakan untuk kepentingan keluarga dan jangan disalahgunakan,” tegas Lintong.
Kegiatan penyaluran berlangsung lancar dan tertib dengan tetap mendapat pengawasan dari pihak pemerintah kecamatan dan aparat keamanan.
(Peliput / Derby Mewengkang)






