PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Polres Barsel Ungkap 37 Gram Lebih Sabu Serta Curanmor.

Buntok – COBRA BHAYANGKARA NEWS

Polres Barito Selatan (Barsel) kembali mengelar Press Relfase pengungkapan 3 (Tiga) kasus Narkotik jenis sabu-sabu dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sekaligus pemusnahan Barang Bukti (BB) sabu-sabu. Bertempat Mako Satsamapta, Jalan Tugu Buntok.
Kamis, (22/05/2025)

Selain dihadiri Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Jecson R Hutapea, juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Barsel Bapak Dino K dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buntok Ahmad Husaini serta penasehat hukum Susi S dan dari Dinas Kesehatan Barito Selatan.

Sebanyak 37,72 Gram sabu-sabu dimusnahkan pengungkapan selama kurun waktu Bulan April sampai Mei.

“Pemusnahan BB jenis sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi Polisi dalam menangani perkara tindak pidana Narkotika”, ujar Kapolres

Kapolres membeberkan barang bukti tersebut diamankan dari 3 (Tiga) orang diduga pelaku yang di tangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Jecson juga menerangkan, ketiga pelaku tersebut yakni berinisial ZP (46 Tahun) merupakan seorang wanita yang ditamgkap pada tanggal 17 April 2025 yang lalu disalah satu kost Jalan Kartini Buntok, dengan barang bukti 15 paket di duga sabu-sabu.

Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025, 2 (Dua) orang laki-laki berinisial S (39 Tahun) dan YEK (32 Tahun) di tangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai (GBA). Dari keduanya disita barang bukti 16 paket di duga sabu-sabu.

“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 (Tiga) pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 Gram”, ucap Kapolres.

Polres Barsel Ungkap 37 Gram Lebih Sabu Serta Curanmor.

“Saat ini ketiga terduga tersangka telah diamankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum”, pungkas Jecson.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat apa bila melihat atau mengetahui para pelaku narkoba, jagan takut untuk melaporkan kepihak Kepolisian dengan nomor call center 110.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, ketiga terduga tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun”, beber Kapolres.

Di tambahkannya, selain itu Polisi juga menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berinisial JH (30 Tahun) warga Jalan Padat Karya Buntok, yang berhasil ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di Jalan lintas Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Sebelumnya terduga tersangka ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada tanggal 3q Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib.

Sepeda motor tersebut sempat dibawa kesalah satu gudang di Jalan Kartini Buntok dan ditinggalkan.

Kapolres Barsel menerangkan, rencana terduga pelaku motor tersebut digadaikan untuk membayar utang namun tidak sempat, karena motor tersebut keburu ditemuakan ileh Polisi setelah mendaptkan laporan korban.

“Saat ini terduga pelaku curanmor telah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) Ke (3) dan (5)”, tutup AKBP Jecson R.

Pewarta : Sawalun DL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button