
Minsel // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Penjualan Tanah Kebun di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan, kini tengah menjadi sorotan setelah terjadinya penjualan tanah milik serikat lopainpondos Desa Sulu kecamatan Tatapaan
Tanah tersebut diketahui berada didesa Lelema kecamatan Tumpaan diketahui Tanah kebun tersebut adalah milik Serikat Lopainpondos Desa Sulu.
“Fenly Lamia selaku ketua Serikat Lopainpondos menyatakan kepada wartawan media ini bahwa penjualan tanah kebun tersebut telah melalui kesepakatan bersama dengan pengurus Serikat Lopainpondos serta masyarakat setempat” ujar Fenly
“Ia juga menambahkan bahwa tanah kebun yang dijual nantinya akan digantikan dengan lahan baru yang berlokasi kan di wilayah hukum Desa Sulu”
Berdasarkan kesepakatan, Fenly segera mencari pembeli tanah kebun tersebut dan akhirnya terjual dan pembeli adalah keluarga Waani Lantang, salah satu masyarakat Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan.
Transaksi jual beli ini diketahui memiliki saksi-saksi, yaitu mantan Hukum Tua Desa Sulu, Aleksander Lamia, dan mantan Hukum Frangki Lamia.(Saksi Desa Sulu) Vence Sondakh (Saksi Desa Lelema).
Namun, pasca transaksi jual beli, muncul perkataan keluhan, tidak kepuasan dari beberapa oknum masyarakat, bahkan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pihak pemerintah desa.
“Menariknya, Keluarga Waani Lantang merasa tidak kecewa dengan polemik yang terjadi atas dasar jual beli.
Pembelian tanah kebun tersebut, pihak keluarga bapak Lisa Waani menyampaikan keluhannya bahwa meskipun transaksi pembayaran sudah dianggap sah, ia meminta agar uang dan jasa yang telah dikeluarkan oleh saya dan istri saat transaksi jual beli, dikembalikan”.
Polemik ini kini semakin memanas, dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Desa Sulu serta pihak terkait mengenai proses dan transparansi dalam penjualan tanah kebun tersebut.
Alexander Lamia, sebagai tokoh masyarakat bahkan mantan hukum tua Desa Sulu, saat ditemui wartawan media ini pada Jumat 4/4/25 memberikan penjelasan terkait penjualan tanah kebun serikat Lopainpondos yang terletak di Desa Lelema.
Dalam keterangan yang disampaikan, Alexander Lamia menegaskan bahwa keputusan untuk menjual tanah tersebut telah disepakati dalam rapat desa yang dihadiri oleh berbagai pihak desa Sulu.
Menurut Alexander, penjualan tanah kebun Lopainpondos ini bertujuan untuk membeli tanah di Desa Sulu yang akan digunakan sebagai tanah pekuburan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan lahan pemakaman yang semakin mendesak di desa.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pembicaraan yang matang dalam rapat desa, dan kami sepakat untuk menjual tanah serikat Lopainpondos guna membeli tanah yang lebih strategis di Desa Sulu.
Tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai lahan pekuburan,” jelas Alexander Lamia.
(Derby)






