PORTAL DAERAH

Terung Adat Wilayah Minahasa Selatan Resmi terbentuk dibawa Dewan Adat Minahasa.

Minahasa Selatan// MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Sejumlah tokoh adat di Wilayah adat Minahasa Selatan secara resmi menggelar Pertemuan perdana yang menghasilkan pembentukan Struktur Pengurus Terung Adat.

Pertemuan bersejarah ini dilaksanakan di Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Pembentukan organisasi adat ini berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberi ruang bagi daerah untuk mengakui dan memberdayakan lembaga adat sebagai bagian dari kearifan lokal.

Terung Adat Wilayah Minahasa Selatan Resmi terbentuk dibawa Dewan Adat Minahasa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Menjadi dasar hukum pembentukan organisasi masyarakat, termasuk organisasi adat budaya, sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi negara dan hukum yang berlaku.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 2
Mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.

Dalam forum musyawarah adat tersebut, perwakilan kecamatan yang hadir sepakat secara mufakat membentuk struktur organisasi lembaga adat.

Pembentukan ini menegaskan bahwa lembaga adat bukanlah oposisi terhadap pemerintah, melainkan mitra strategis untuk mendukung program pembangunan, menjaga nilai budaya dan adab, serta memperkuat persatuan masyarakat Minahasa Selatan.

Susunan pengurus Organisasi Lembaga Adat Budaya Minahasa Selatan yang disepakati dalam forum adat adalah sebagai berikut:

Ketua: Rico Laoh

Wakil Ketua: Alfa Rantung, Stive Karundeng

Sekretaris: Basten Walean

Bendahara: Farly Mandagi

Bidang Cagar Budaya: Reagen Jacob, Olly Mamusung

Bidang Pendidikan dan Kaderisasi: Fiser Sumual, Rommy Monoarfa

Bidang SDM dan Etika: Jovan Paisa, Zeph Katuwu

Terung Adat Wilayah Minahasa Selatan Resmi terbentuk dibawa Dewan Adat Minahasa.

Bidang Operasi Ketertiban, Keamanan, dan Tanggap Bencana: Wurto Rantung, Ady Raer

Bidang Khusus Pengumpulan informasi/ Data: Fredy Lamia, Noldy David

Bidang Humas dan IT: Derby Mewengkang dan Marto Rumengan

Dewan Penasehat:
Drs. Jan Jacob, Audy Malonda, Yoldy Paat, Yuricho Lumempouw, Jonel Prang

Dalam pernyataan bersama, menegaskan bahwa dalam era zaman ini, untuk menjaga norma – norma dan adab bermasyarakat masih sangat perlu untuk melakukan pendekatan adat dan budaya melalui penerapan hukum adat.

Hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara dan organisasi adat tidak dimaksudkan sebagai tandingan pemerintah.

Organisasi ini hadir untuk melestarikan budaya Minahasa, memperkuat pendidikan adat, serta menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, penyelesaian persoalan sosial berbasis kearifan lokal dan membantu aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah adat minahasa selatan.

Dengan terbentuknya pengurus Terung Adat Minahasa Selatan, seluruh Tokoh yang hadir sepakat dan mengikatkan diri dalam satu forum persatuan adat demi menjaga marwah adat dan budaya Minahasa di kabupaten Minahasa Selatan serta mendukung stabilitas daerah.

Pelita: Derby Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button