

Tawaang Timur, Minahasa Selatan — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Oknum guru sertifikasi di SD GMIM Tawaang Timur kecamatan Tenga berinisial YK (Yanti Kawatu) diduga mengabaikan instruksi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, terkait penegakan disiplin aparatur dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, diduga kuat (YK) belakangan ini jarang masuk sekolah, sehingga menimbulkan sorotan dari guru-guru lain yang bertugas di sekolah yang sama.
Ketidakhadiran tersebut dinilai berdampak pada proses belajar mengajar serta menimbulkan kecemburuan di internal sekolah.
“Dengan YK jarang masuk sekolah, kini jadi sorotan guru lainnya yang bekerja di sekolah yang sama. Bahkan dengan tidak disiplinnya YK, terlihat tidak ada tindakan dari Pemkab Minsel dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan untuk bertindak terhadap oknum Yanti. Dinas pendidikan dan kebudayaan hanya diam saja,” ujar salah satu sumber internal sekolah. Pada Jumat 30/1/26
Padahal, dalam berbagai kesempatan, Gubernur Sulawesi Utara telah menegaskan pentingnya disiplin kerja aparatur negara dan tenaga pendidik, termasuk kewajiban hadir, melaksanakan tugas mengajar secara penuh, serta memberikan teladan kepada peserta didik.
Jika benar YK merupakan guru penerima tunjangan profesi (sertifikasi), maka ketidakhadiran tanpa alasan yang sah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan guru melaksanakan tugas profesional secara penuh dan bertanggung jawab.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (jika berstatus ASN), yang mengatur sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Permendikbud tentang Tunjangan Profesi Guru, yang menegaskan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang melaksanakan beban kerja minimal sesuai ketentuan.
Masyarakat dan sejumlah guru berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau benar ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai guru lain yang disiplin justru merasa diperlakukan tidak adil,” kata salah satu warga Tawaang Timur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
(Dm Komaling)





