PORTAL DAERAH

ANAK-ANAK TERKENA GANGGUAN PERNAPASAN DI KAWANGKOAN, MINAHASA UTARA, LANTARAN PERUSAHAAN HZN

Minahasa Utara, Sulawesi Utara // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Udara yang dihirup masyarakat setiap hari di Jaga Dua, Kelurahan Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara diduga tercemar aktivitas sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kimia dan hasil pertanian.

Dampak yang paling dirasakan adalah meningkatnya keluhan penyakit saluran pernapasan, terutama pada anak-anak, yang disebut mulai mengalami gangguan paru-paru dan batuk berkepanjangan.

Perusahaan dengan nama badan usaha HARLY SAID MOHA tersebut diketahui memiliki dua bidang usaha kegiatan, yakni:

Perdagangan eceran bahan kimia dan aromatik penyegar (minyak atsiri) serta bahan bakar non-kendaraan berat.
Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian.

Aktivitas produksi yang diduga menghasilkan asap pekat dan debu halus ini memicu keresahan warga. Masyarakat menyebut bau menyengat dan partikel asap sering tercium terutama pada jam-jam tertentu, sehingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar permukiman.

Warga Desak Pengujian Kualitas Udara
Warga menuntut agar dilakukan pengujian resmi menggunakan perangkat Air Quality Monitoring System (AQMS) yang mencakup:

Dust Monitor / Particle Counter untuk mengukur PM2.5 dan PM10,
Gas Detector / Gas Analyzer untuk mendeteksi gas berbahaya seperti CO dan H₂S,
High Volume Sampler (HVS) untuk pengambilan sampel partikulat yang diuji di laboratorium.

“Hasil dari test ini kalau ditemui ada temuan positif pencemaran, baru bisa torang tuntut perusahaan. Kalau cuma buat laporan bilang pencemaran itu susah mo ditindak. Kemudian depe izin usaha juga apakah ada? Kalau tidak, ini bisa jadi cela mo lapor,” ujar seorang warga setempat.

Warga juga menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait AQMS.
“Tugas DLH itu menerima, mengolah, dan menampilkan data kualitas udara ke publik. Data ISPU dipakai untuk keluarkan peringatan kalau udara sudah tidak sehat atau berbahaya, lalu laporkan ke KLHK pusat,” kata warga lainnya.

Dalam bahasa Manado, masyarakat menegaskan:
“Torang so urus sesuai prosedur, mar dorang nimau beking uji lab. Izin emisi, izin lingkungan, AMDAL nda ada, kong dorang so menuntut mo pembakaran ulang batok kelapa atau arang tempurung.”

Kasus dugaan pencemaran udara ini memiliki dasar hukum kuat untuk ditindak, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 163 ayat (1): Pemerintah menjamin lingkungan yang sehat untuk mendukung derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 165: Setiap orang yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat akibat pencemaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

ANAK-ANAK TERKENA GANGGUAN PERNAPASAN DI KAWANGKOAN, MINAHASA UTARA, LANTARAN PERUSAHAAN HZN

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur baku mutu udara ambien, emisi, serta kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan izin emisi bagi kegiatan industri.

Peraturan Menteri LHK tentang Baku Mutu Udara Ambien Nasional
Mengatur ambang batas PM2.5, PM10, SO₂, NO₂, CO, O₃, dan parameter lain yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.

Masyarakat meminta pemerintah daerah, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan:
Pemeriksaan izin lingkungan dan izin emisi perusahaan,
Pengujian kualitas udara secara terbuka,
Pemeriksaan dampak kesehatan warga, terutama anak-anak,
Penghentian sementara aktivitas jika terbukti melanggar baku mutu.

Jika terbukti terjadi pencemaran udara dan perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan lengkap (AMDAL/UKL-UPL dan izin emisi), maka dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai UU 32 Tahun 2009.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Jaga Dua Kawangkoan yang berharap negara hadir melindungi hak mereka atas udara bersih dan sehat.
“Udara itu hak semua orang. Kalau anak-anak sudah sakit karena asap, berarti ini bukan cuma soal bisnis, tapi soal nyawa,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button