

Minahasa Selatan // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Program lintas sektoral (Lintor) pengadaan sertifikat tanah yang disebut-sebut sebagai bagian dari program nasional (Prona) diduga telah menelan banyak korban. Puluhan warga Desa Sondaken kini mengaku dirugikan, setelah bertahun-tahun menanti sertifikat tanah yang hingga kini tak kunjung terbit, meski uang telah disetorkan.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2022, ketika seorang pria bernama (Max T) bersama rekannya mendatangi Hukum Tua Desa Sondaken berinisial FR. Dalam pertemuan tersebut, Max T dan rekannya menawarkan sebuah program yang mereka klaim sebagai program nasional pengadaan sertifikat tanah (Prona) melalui skema lintas sektoral.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Hukum Tua Desa Sondaken kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui pengeras suara desa. Imbauan itu disambut antusias oleh warga. Sekitar 50 orang warga mendatangi kantor Hukum Tua untuk mendaftarkan tanah mereka, berharap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Tak lama berselang, (Max T) bersama (Roby R) langsung menggelar proses pengukuran tanah yang disebut dilakukan oleh tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengukuran dilakukan terhadap berbagai bidang tanah milik warga, baik tanah kebun maupun tanah pekarangan (kintal).
Dalam proses tersebut, warga diminta membayar biaya yang bervariasi:
Tanah kebun dikenakan biaya Rp1.500.000 per bidang
Tanah kintal dikenakan biaya Rp500.000 per bidang
Warga, yang saat itu percaya penuh karena kegiatan dilakukan secara terbuka dan melibatkan aparat desa, pun membayar sesuai ketentuan yang disampaikan.
Namun kenyataan pahit kemudian terungkap. Dari puluhan warga yang mendaftar dan telah membayar, sertifikat tanah yang benar-benar terbit hanya berjumlah sekitar 30 sertifikat.
Sementara itu, sebanyak 38 warga lainnya hingga kini belum menerima sertifikat, tanpa kejelasan alasan yang pasti.
Lebih memprihatinkan lagi, terdapat sekitar 10 berkas permohonan masyarakat, termasuk akta jual beli tanah, yang menurut pengakuan warga telah diserahkan dan dibayarkan ke pihak yang mengatasnamakan BPN, namun kini berkas-berkas tersebut dinyatakan hilang.
Warga tidak hanya kehilangan harapan, tetapi juga dokumen penting yang menyangkut legalitas tanah mereka.
Sejak 2022 hingga memasuki tahun 2026, warga terus menunggu tanpa kepastian. Upaya Hukum Tua Desa Sondaken untuk menghubungi Max Tampemawa guna meminta pertanggungjawaban pun menemui jalan buntu.
Nomor telepon Max T diketahui sudah tidak aktif, dan keberadaannya tidak lagi diketahui.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya penipuan berkedok program nasional, serta membuka pertanyaan besar tentang:
Keabsahan program lintas sektoral yang ditawarkan
Keterlibatan oknum yang mengatasnamakan BPN
Alur pembayaran dan hilangnya berkas permohonan warga
Kini masyarakat Desa Sondaken berharap aparat penegak hukum, hingga Kementerian ATR/BPN dapat turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Warga menuntut kejelasan, pengembalian hak, serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak kami atas tanah dan masa depan keluarga kami,” ungkap salah satu warga korban dengan nada pilu.
(Dm Komaling)





