

Rowomarto, Nganjuk, Jawa Timur — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Fakta baru mencuat terkait polemik mahalnya harga pupuk subsidi yang dikeluhkan petani. Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, terungkap bahwa kios resmi pupuk subsidi ternyata telah menjual pupuk sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, praktik di tingkat bawah justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum ketua kelompok tani desa Rowomarto kec Patianrowo Nganjuk ( 24/1/2026 )
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa petani tidak diperbolehkan membeli pupuk subsidi secara langsung ke kios resmi, melainkan diwajibkan membeli melalui ketua kelompok tani.
Dalam praktiknya, petani dipungut harga Rp105.000 per sak pupuk urea, jauh di atas harga subsidi yang berlaku di kios.

Ironisnya, hasil klarifikasi di kios pupuk resmi menunjukkan bahwa harga pupuk urea dijual sesuai anjuran pemerintah, yakni sekitar Rp 90.000 per sak. Artinya, ketua kelompok tani membeli pupuk dari kios dengan harga subsidi resmi, lalu menjual kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi, sehingga memunculkan selisih harga yang membebani petani.
Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk dari ketua kelompok karena khawatir tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi jika menolak.
Kondisi ini membuat petani berada pada posisi lemah dan tidak memiliki pilihan lain, terlebih di tengah kebutuhan pupuk yang mendesak untuk masa tanam.

Praktik tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum ketua kelompok tani. Padahal, dalam sistem distribusi pupuk subsidi, kelompok tani seharusnya berfungsi sebagai fasilitator pendataan dan pengawasan, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari selisih harga.
Masyarakat dan petani mendesak Dinas Pertanian, aparat penegak hukum, serta Satgas Pangan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap mekanisme distribusi pupuk maupun peran ketua kelompok tani di lapangan.
Jika terbukti terjadi praktik jual beli pupuk subsidi di atas HET oleh pihak yang tidak berwenang, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi hukum tegas.
Kasus ini menjadi peringatan serius agar pengawasan pupuk subsidi tidak hanya berhenti di kios, tetapi juga menyentuh rantai distribusi hingga ke tangan petani.
(cahptw CBN)





