PORTAL HUKUM & KRIMINAL

Rangkap Jabatan, Gaji Dobel, dan Pengelolaan Dana BOS Bermasalah, Oknum Sekdes Tawaang Timur Disorot Publik

Minahasa Selatan, Tawaang Timur // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa dan dunia pendidikan. Seorang oknum perangkat desa bernama Yantyi Kawattu, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diduga kuat merangkap jabatan sebagai guru honor di SD GMIM Tawaang Timur serta menerima dua sumber penghasilan (gaji dobel) dari instansi yang berbeda.

Tak hanya soal rangkap jabatan, dugaan penyimpangan semakin menguat setelah terungkap kondisi memprihatinkan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru, anggaran BOS tahun 2025 disebut hanya terealisasi dua buah spidol, bahkan ironisnya spidol tersebut diambil dari dana insentif gereja, bukan dari dana BOS sebagaimana mestinya.

“ATK sudah tidak ada anggaran,” ujar Yantyi kepada beberapa guru, menurut pengakuan mereka.
ATK Nihil, BOS Dipertanyakan
Ketiadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di sekolah memicu tanda tanya besar di tengah tenaga pendidik. Padahal, ATK merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS sesuai petunjuk teknis.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengelolaan Dana BOS tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Lebih memprihatinkan lagi, Yantyi disebut ikut mengatur keuangan Dana BOS, bahkan mengabaikan peran dan kewenangan kepala sekolah, meskipun secara aturan pengelolaan BOS berada di tangan kepala sekolah bersama tim BOS sekolah.

Guru Bersertifikasi Diduga Tidak Disiplin
Fakta lain yang mencuat, Yantyi diketahui merupakan guru bersertifikasi, namun dalam praktiknya lebih sering berada di balai desa dari pagi hingga sore hari untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa, ketimbang melaksanakan kewajiban mengajar di sekolah.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban guru bersertifikasi yang harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta mencederai tujuan pemberian tunjangan profesi guru.

“Sekolah Yayasan Tidak Bisa Diperiksa”
Dalam keterangannya, Yantyi juga disebut menyampaikan pernyataan kontroversial dengan mengatakan bahwa sekolah tersebut tidak dapat diperiksa karena merupakan sekolah yayasan (swasta), bukan negeri.

Pernyataan ini menuai kritik keras, karena Dana BOS adalah dana APBN, sehingga tetap tunduk pada pengawasan negara, baik sekolah negeri maupun swasta penerima BOS.

Dinas Jangan Tutup Mata
Atas rentetan dugaan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Selatan, Dinas PMD, serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal rangkap jabatan, tapi juga gaji dobel, BOS yang tidak jelas, dan guru yang tidak menjalankan tugas. Kami minta ini diusut tuntas,” tegas salah satu warga.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM & PASAL YANG DILANGGAR

  1. Rangkap Jabatan Perangkat Desa
    UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 51 huruf b: Perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
    PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
    Perangkat desa wajib bekerja penuh dan profesional.
    Sanksi:
    Teguran tertulis
    Pemberhentian sementara
    Pemberhentian tetap sebagai perangkat desa
  2. Penerimaan Gaji Dobel
    PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (prinsipnya juga diterapkan pada aparatur pemerintah desa)
    Asas tidak boleh menerima penghasilan ganda dari keuangan negara tanpa dasar hukum.
    Sanksi:
    Pengembalian kerugian negara
    Sanksi administratif hingga pemberhentian
  3. Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
    Permendikbud tentang Juknis BOS
    Dana BOS wajib digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, termasuk ATK.
    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Sanksi administratif berat

  1. Potensi Tindak Pidana Korupsi
    Jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara:
    UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
    Pasal 2 ayat (1): Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar
    Pasal 3: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar
    SOROTAN PUBLIK
    Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyentuh integritas aparatur desa, kualitas pendidikan, serta pengelolaan uang negara. Warga menegaskan bahwa status sekolah yayasan bukan alasan untuk kebal hukum, selama menerima Dana BOS dari APBN.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik serta melindungi hak siswa dan guru.

(Dm Komaling)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button