

Sulut, Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Sebuah laporan resmi yang disampaikan oleh Putri Elias diduga tidak ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Selatan.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui isi percakapan (chat) antara Putri Elias dan Sekretaris Dewan (Sekwan), lalu dibawa dan diserahkan ke BKPSDM pada 15 Desember 2025.
Menurut pengakuan pelapor, laporan tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) bernama Grifvin Sanggian di lingkungan BKPSDM. Namun ironisnya, hingga waktu berjalan cukup lama, tidak ada tindak lanjut, baik berupa klarifikasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Putri Elias pun mengaku sangat keberatan dengan sikap tersebut. Ia kembali mempertanyakan langsung kepada Kepala BKPSDM, Sonny Makaenas, terkait mandeknya proses laporan yang ia sampaikan.
“Saya mempertanyakan hal ini kembali ke Pak Kaban Sonny Makaenas. Apakah ini sengaja dilakukan pembiaran? Kenapa tidak diproses? Kalau tidak ditanyakan ke Sekwan, pasti surat BAP ini tidak akan diproses sama sekali. Akhirnya info dari Pak Kaban, saya dipanggil kembali ke BKPSDM untuk mengawal bersama proses ini. Ini sangat saya keberatan,” tegas Putri Elias kepada media.
Dalam laporan dan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, Putri Elias melaporkan seorang oknum yang bekerja di lingkungan DPRD Minahasa Selatan, berinisial Sengkej.
Laporan itu telah lebih dahulu diproses oleh Sekwan sebelum kemudian diserahkan langsung ke BKPSDM sebagai lembaga yang berwenang menangani urusan kepegawaian aparatur.
Namun demikian, lambannya penanganan surat BAP dari Sekwan di BKPSDM menimbulkan dugaan serius adanya kelalaian administratif, bahkan mengarah pada unsur kesengajaan pembiaran.
Hal ini dinilai janggal, mengingat dokumen laporan dan BAP tersebut diserahkan secara langsung dan berada dalam penguasaan lembaga resmi negara.
Publik pun mulai mempertanyakan komitmen BKPSDM Minahasa Selatan dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme birokrasi, terutama dalam menangani laporan yang menyangkut aparatur di lingkungan DPRD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKPSDM Minahasa Selatan terkait alasan keterlambatan proses, maupun penjelasan resmi mengenai status laporan Putri Elias tersebut. Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan sangat bergantung pada kecepatan, ketegasan, dan keadilan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Pewarta/Dm Komaling





