PORTAL KEJATI KALTENG

Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Digeledah Kejati Kalteng

Sampit – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS

Setelah melakukan penyelidikan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur TA 2023 – 2024 telah ditemukan Peristiwa Pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 08 Januari 2026.

Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Digeledah Kejati Kalteng

Bahwa selanjutnya untuk memperoleh dan memperkuat Alat Bukti, Penyidik Kejati Kalteng melakukan Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-17/0.2/Fd.2/01/2026 tanggal 09 Januari 2026 dibeberapa tempat, 1.Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

  1. Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Gedung atau bangunan Kantor CV. Master Piece Group serta beberapa tempat yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa yang terkait pengadaan atau vendor penyedia sarana dan prasarana dan alat peraga kampanye.
  3. Dari penggeledahan tersebut Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi/HP sebanyak (23) unit, dari pihak KPU Kab. Kotim, Pengelola Keuangan, laptop sebanyak 18 (delapan belas) unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, nota kosong dan kwitansi Rumah Makan dan penyedia jasa lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kab. Kotim yang diduga berkaitan dengan pertanggung jawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kab. Kotawaringin Timur TA. 2023, 2024.
Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Digeledah Kejati Kalteng

Asisten Intelijen Kejati Kalteng menerangkan, Bahwa dalam pelaksanaan Penyidikan, penggeledahan dan penyitaan Penyidik telah menerapkan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pewarta : Sawalun D Lihun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button