

Minahasa Selatan, Matani //MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Desa Matani dihebohkan dengan dugaan hilangnya satu unit Proyektor View PA503XE yang selama ini digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan resmi pemerintahan desa.
Peristiwa ini mencuat ke ruang publik seiring dengan proses pergantian penjabat hukum tua, dari penjabat lama atas nama Gledis kepada penjabat baru berinisial HL.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyektor tersebut merupakan aset desa yang tercatat dalam inventaris dan kerap digunakan dalam rapat-rapat desa, sosialisasi program pemerintah, hingga kegiatan administrasi lainnya. Namun, saat dilakukan serah terima jabatan, perangkat elektronik tersebut tidak lagi ditemukan berada di Kantor Desa Matani.
Penjabat hukum tua yang baru, HL, disebut telah menanyakan secara langsung keberadaan proyektor tersebut kepada penjabat sebelumnya, Gledis. Dalam keterangannya, Gledis dikabarkan menyampaikan bahwa LCD/proyektor berada di kantor desa. Akan tetapi, setelah dilakukan pencarian bersama oleh perangkat desa di seluruh ruangan kantor, barang dimaksud tidak ditemukan.
Tidak berhenti di situ, sejumlah perangkat desa kemudian berinisiatif mendatangi mantan penjabat hukum tua Gledis di tempat tugas barunya, yang diketahui berada di salah satu puskesmas.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan dan penjelasan langsung terkait keberadaan proyektor milik desa. Namun, menurut keterangan perangkat desa, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau penjelasan yang pasti.
Situasi ini memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat Desa Matani. Pasalnya, proyektor tersebut merupakan barang milik negara melalui pemerintah desa, yang pengadaannya menggunakan anggaran resmi dan seharusnya dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan pengelolaan aset desa.
Dengan tidak ditemukannya proyektor hingga saat ini, serta belum adanya penjelasan yang jelas dari pihak terkait, muncul dugaan bahwa mantan penjabat hukum tua Desa Matani diduga menguasai atau menyimpan perangkat elektronik milik desa tersebut.
Dugaan ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat setiap aset desa wajib dipertanggungjawabkan dan tidak boleh digunakan di luar kepentingan pemerintahan desa.
Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara resmi, baik melalui klarifikasi terbuka dari pihak yang bersangkutan maupun melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Mereka menilai, kejelasan status aset desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah terjadinya preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Di sisi lain, wartawan media ini telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor 08134063xxxx pada pukul 10.58 WITA, Sabtu (10/1/2026), terkait keberadaan Proyektor View PA503XE. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada respons, meskipun aplikasi WhatsApp yang bersangkutan terpantau aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi atau klarifikasi tertulis dari mantan penjabat hukum tua Gledis terkait dugaan hilangnya aset desa tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.
Kasus dugaan hilangnya Proyektor View PA503XE kini menjadi sorotan warga Desa Matani, yang berharap agar aset desa tersebut dapat segera diketahui keberadaannya, dikembalikan, dan persoalan ini diselesaikan secara transparan, adil, dan bertanggung jawab, demi tertibnya administrasi serta marwah pemerintahan desa.
Peliput/ Dm Komaling





