

Manado // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kabar baik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Kepastian ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, melalui penetapan tiga langkah konkret dan kebijakan strategis yang berpihak pada kesejahteraan rakyat serta kemudahan pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus tetap sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memberikan solusi, bukan menambah beban.
“Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pajak kendaraan tidak dinaikkan dan justru memberikan berbagai keringanan yang nyata,” ujar Gubernur.
Tiga Kebijakan Penting Pengelolaan PKB Tahun 2026
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Gubernur Sulut menetapkan tiga kebijakan utama dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif pada 8 Januari 2026:
- Keringanan Pokok Pajak 25 Persen
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan potongan sebesar 25 persen pada pokok PKB tahun 2026. Dengan kebijakan ini, dipastikan tidak akan ada kenaikan pajak apa pun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha dan masyarakat umum di tengah dinamika ekonomi nasional.
- Pembebasan Pajak Progresif
Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Pemerintah menilai bahwa kepemilikan lebih dari satu kendaraan tidak serta-merta harus dibebani pajak tambahan yang memberatkan.
Pembebasan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki kapasitas ekonomi lebih, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dan kepatuhan pajak.
- Pembebasan PKB Selama 1 Tahun bagi Kendaraan Mutasi Masuk
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Gubernur pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera melakukan mutasi administrasi. Pemerintah telah memberikan kemudahan dan insentif yang jelas,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.
Dorong Mobilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Ketiga kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kepatuhan pajak, serta pelayanan publik yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih baik, maju, dan sejahtera untuk semua,” tutup Gubernur.
Dengan kebijakan ini, Sulawesi Utara menegaskan posisinya sebagai daerah yang responsif terhadap kebutuhan rakyat, sekaligus adaptif dalam mengelola kebijakan fiskal yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Peliput: Reny Komaling
Editor: Demsy Mewengkang





