

Palangka Raya – MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS.
Guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, Senin, tanggal 29 Desember 2025. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Dari penggeledahan di kedua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan atau menyita 1 (satu) Unit, 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) Box container dokumen terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan, eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, SH,.MH menerangkan, Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, sebagai berikut, Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Ia menambahkan, Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025.

“Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”, pungkas Dodik.
Pewarta : Sawalun D Lihun





