

Amurang Barat, Minahasa Selatan // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Kebijakan Pemerintah Desa Rumoong Bawa, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, tengah menuai sorotan publik. Pasalnya, seorang warga lanjut usia (lansia) berusia sekitar 70 tahun yang tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, diduga diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti sebagai konsekuensi atas bantuan yang diterimanya.
Informasi tersebut mencuat ke publik setelah adanya pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Desa Rumoong Bawa, Sandra, yang menurut penuturan warga setempat menyebutkan bahwa penerima bantuan dana desa tetap harus berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti desa.
Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak-hak warga lanjut usia.
“Jadi wajib kerja walau sudah lansia umur 70-an tahun?” ujar salah satu warga Rumoong Bawa dengan nada mempertanyakan kebijakan tersebut, Senin (22/12/2025).
Warga menilai, apabila benar kewajiban tersebut diterapkan, maka kebijakan itu tidak hanya dinilai tidak manusiawi, tetapi juga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan sosial dan perlindungan terhadap lanjut usia.
Klarifikasi Kepala Desa
Menindaklanjuti informasi yang beredar, pada pukul 17.40 WITA, wartawan media ini menghubungi Kepala Desa Rumoong Bawa untuk meminta klarifikasi. Dalam keterangannya, Hukum Tua Sandra membantah adanya kewajiban kerja bakti bagi penerima BLT Dana Desa, khususnya bagi warga yang sudah lanjut usia.
“Tidak seperti itu. Yang saya sampaikan adalah agar penerima bantuan pemerintah bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat lainnya,” ujar Hukum Tua.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mewajibkan penerima bantuan yang sudah lanjut usia untuk mengikuti kerja bakti desa.
“Saya tidak mewajibkan para penerima yang sudah lanjut usia untuk kerja bakti,” tambahnya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam polemik di tengah masyarakat, mengingat pernyataan awal yang beredar telah menimbulkan persepsi berbeda di kalangan warga.
BLT Dana Desa Merupakan Bantuan Sosial
Sebagai informasi, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan, termasuk lansia, dengan tujuan menjaga daya beli dan menjamin keberlangsungan hidup penerima manfaat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi:
Keluarga miskin ekstrem
Lansia
Penyandang disabilitas
Warga rentan sosial ekonomi
BLT Dana Desa tidak boleh disertai dengan syarat kerja, apalagi kerja fisik seperti kegiatan kerja bakti.
Apabila terdapat unsur kewajiban kerja bagi lansia sebagai imbalan bantuan, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa lanjut usia berhak memperoleh pelayanan sosial, perlindungan, serta bantuan yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan mentalnya.
Selain itu, praktik tersebut juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa bantuan sosial harus diberikan tanpa tekanan, paksaan, maupun diskriminasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, mewajibkan kepala desa untuk melaksanakan tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Sejumlah warga mendesak agar Pemerintah Kecamatan Amurang Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan komunikasi Pemerintah Desa Rumoong Bawa.
“Pemerintah desa perlu dievaluasi. Bantuan itu adalah hak warga, bukan upah kerja,” tegas salah satu warga.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial, khususnya bagi warga lanjut usia, benar-benar dilaksanakan sesuai aturan hukum dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Peliput/Dm Komaling





