

Minahasa Selatan // MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat.
Kali ini, proyek pembangunan jalan desa di Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, dengan nilai anggaran sebesar Rp199.950.660, menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.
Proyek yang bersumber dari APBD 2025 dan diperuntukkan bagi pembangunan desa tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah.
Berdasarkan pantauan pada Senin 15/12/25 di lapangan dan keterangan warga, pekerjaan jalan menggunakan dua jenis paving block berbeda, yakni paving block segitiga dengan ketebalan 8 cm dan paving block lainnya dengan ketebalan hanya 6 cm.
Perbedaan spesifikasi tersebut dinilai menyimpang dari standar teknis, karena menyebabkan permukaan jalan terlihat timpang dan tidak rata. Bahkan secara kasat mata, paving block segitiga tampak lebih tinggi dibanding paving block 6 cm, sehingga kualitas pekerjaan diragukan.
Tidak hanya itu, lapisan pasir sebagai landasan paving disebut warga sangat tipis dan tidak merata, jauh dari standar konstruksi yang seharusnya. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada ketahanan jalan dalam jangka panjang dan berpotensi merugikan masyarakat pengguna.
“Pasir yang dihampar sangat tipis, tidak rata. Ini jelas bukan pekerjaan yang sesuai standar,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah masyarakat menyampaikan bahwa papan proyek tidak mencantumkan informasi penting, seperti panjang dan lebar pekerjaan, volume pekerjaan, serta rincian teknis lainnya. Akibatnya, warga tidak mengetahui secara pasti luasan pekerjaan yang dibiayai oleh anggaran daerah tersebut.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
khususnya Pasal 9 ayat (1) yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran secara transparan.
Proyek yang diduga dikerjakan oleh pihak terkait, dalam hal ini pemilik CV Elia Elisa, kini disinyalir kuat telah terjadi pemangkasan anggaran melalui pengurangan spesifikasi material dan mutu pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya:
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi melanggar:
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan kewajiban penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Masyarakat Desa Paslaten kini meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun inspektorat, tidak lengah dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Warga menilai kejanggalan proyek terlalu nyata dan kasat mata, mulai dari perbedaan jenis paving, ketebalan material, landasan pasir yang minim, hingga ketiadaan informasi proyek.
“Kami minta APH turun langsung ke lapangan. Jangan tunggu jalan rusak baru bertindak. Ini uang negara, uang rakyat,” tegas warga lainnya.
(Dm Komaling)





