

BANYUWANGI — MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Jajaran Polsek Songgon melakukan penanganan terhadap penemuan sesosok mayat laki-laki di area persawahan milik warga di Dusun Jajangan 3/1, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (10/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang tengah melakukan pencarian terhadap korban yang diketahui bernama Sahirudin (81), seorang petani dan warga Dusun Jajangan 2/1, Desa Sumberbulu. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Selasa sore.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 14.15 WIB, pencarian dilakukan oleh dua saksi, yaitu Paidik (59) dan Muhammad Ridwan (26), bersama lima warga lain di area persawahan. Tidak lama berselang, pada jarak sekitar 200 meter dari titik awal pencarian, saksi menemukan korban dalam keadaan terlentang di pinggir parit sawah milik Jumadi.
Mengetahui hal tersebut, para saksi segera melaporkan kejadian ke Polsek Songgon. Personel Polsek bersama tim medis Puskesmas Songgon langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi serta pemeriksaan awal.

Dari pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Songgon, korban dinyatakan meninggal dalam keadaan normal. Pada tubuh korban ditemukan:
-Lebam mayat, menunjukkan waktu kematian lebih dari enam jam.
-Pendarahan kecil pada telinga kanan yang diduga akibat terjatuh di pinggir parit.
-Tidak ditemukan indikasi tanda-tanda kekerasan lain.
Keluarga korban menjelaskan bahwa korban memiliki riwayat kurang daya ingat (pikun) dan telah meninggalkan rumah sejak sore hari sebelumnya. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan menolak dilakukan autopsi, disertai surat pernyataan resmi serta tidak mengajukan tuntutan hukum.
Polsek Songgon melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
- Mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian serta mengevakuasi jenazah ke Puskesmas Songgon.
- Mengumpulkan data identitas korban dan para saksi.
- Berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan luar jenazah.
- Memfasilitasi pembuatan surat pernyataan penolakan autopsi.
- Menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk proses pemakaman.
Kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Songgon, AKP Pudji Wahyono, S.H., bersama personel Polsek lainnya.
Pewarta//Erny


