

Sulut, Minahasa Selatan //MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan perzinahan dan penelantaran istri yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Putri (PL) kembali menjadi sorotan publik. Terlapor berinisial Yosua Sengkey (YS) pada 7 Desember 2025 kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Minahasa Selatan terkait laporan yang sudah masuk sejak 29 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, Putri selaku istri sah sekaligus korban menghadirkan dua orang saksi, masing-masing berinisial RM dan AA. Keduanya telah diperiksa oleh penyidik Polres Minahasa Selatan untuk memperkuat materi laporan.
Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti sah,
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 279 dan 284 KUHP terkait tindak pidana perzinahan,
Pasal 49 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (penelantaran dalam rumah tangga).
Pada hari yang sama, Putri bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan. Kedatangannya merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Minahasa Selatan, mengingat terlapor diketahui adalah seorang ASN/PPPK yang terikat aturan kedinasan.
Kehadiran Putri bersama kuasa hukumnya langsung disambut baik oleh petugas piket DPRD. Mereka kemudian diarahkan menuju Ruangan Sub Bagian Administrasi sekitar pukul 12.00 WITA untuk menyerahkan dokumen-dokumen laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Hal ini mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
PP No. 21 Tahun 2024 tentang Manajemen PPPK,
yang menyatakan bahwa ASN/PPPK wajib menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan keluarga, dan tidak melakukan perbuatan tercela.
Kasus yang menimpa Putri kini ditangani oleh tim advokat yang cukup lengkap, yaitu:
Vianne Mamesah, SH
Franki Rumengan, SH
Rarung Tieneke Alberthin, SH
Steven Siwu, SH
Mega Bagau, SH

Tim hukum tersebut mendampingi korban baik dalam proses pidana di Polres Minahasa Selatan maupun proses administrasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan.
Saat diwawancarai wartawan Cobra Bhayangkara News, Kuasa Hukum Putri, Vianne Mamesah, SH, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD untuk memenuhi prosedur yang diminta BKD sekaligus menyerahkan berkas-berkas tambahan yang relevan.
“Kehadiran kami membawa berkas laporan yang diminta pihak BKD dan DPRD. Semua ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mendorong agar laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Mamesah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas baik secara pidana maupun secara etik ASN.
Kasus dugaan perzinahan dan penelantaran istri ini masih dalam tahap penyidikan Polres Minahasa Selatan. Sementara itu, DPRD dan BKD Minsel kini turut memproses aspek kedinasan yang melibatkan terlapor sebagai pegawai pemerintah.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut lembaga pemerintahan serta dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Peliput/Dm Komaling





