

Minahasa Selatan, Amurang // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Beredarnya informasi tendensius yang dipublikasikan oleh seorang oknum yang mengaku wartawan kini resmi dibantah oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Amurang Jevie Maliangkay S.Pd. Tuduhan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinyatakan tidak benar, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penyelewengan dana BOS di SMK Negeri 1 Amurang adalah tidak benar, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekolah telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh BPK dan hasil pemeriksaan tersebut dengan jelas menyatakan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.” ujarnya pada 24/11/25
Lebih jauh, pihak sekolah menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tidak memenuhi prinsip dasar kerja jurnalistik yang profesional.
“Pemberitaan yang beredar telah dimuat tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak sekolah, sehingga tidak memenuhi ketentuan tentang Pers, yang mewajibkan media untuk melakukan pemberitaan yang akurat, berimbang, serta memberikan kesempatan untuk hak jawab dan hak koreksi.”
Kepala sekolah juga mengkritik keras tindakan media online (CN) dan akun-akun media sosial yang ikut menyebarkan informasi tersebut tanpa verifikasi.
“Sangat disayangkan bahwa bahan-bahan yang tidak jelas asal-usulnya tersebut langsung dipublikasikan dan disebarkan oleh (CN) dan media sosial sebagai seolah-olah ‘bukti valid’, tanpa proses verifikasi, tanpa konfirmasi, dan tanpa meminta klarifikasi dari pihak sekolah.”
Pihak sekolah menyebut pemberitaan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik SMK Negeri 1 Amurang karena dilakukan secara sepihak dan tidak melalui prosedur jurnalistik yang benar.
“Pemberitaan yang beredar jelas merugikan dan mencemarkan nama baik sekolah, karena dipublikasikan secara tiba-tiba tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.”
Beberapa ketentuan hukum yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1):
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2):
Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 1 angka 12:
Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 3 ayat (2):
Pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1:
Wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 Tahun 2016
Pasal 27 ayat (3):
Melarang distribusi atau penyebaran informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- KUHP – Pasal 310 dan 311
Mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan dengan sengaja.
Dengan mencuatnya pemberitaan yang dinilai menyesatkan, pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan kejadian serupa tidak berulang.
Sekolah menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sebagaimana telah dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi BPK.
(Dm Komaling)





