

Sulut, Minahasa Selatan// MEDIA COBRA BHAYANGKARA NEWS
Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Amurang kini menuai keluhan dari karyawan, khususnya terkait sistem piket di kantor jaga. Pasalnya, pada beberapa kantor jaga yang berada di bawah naungan ULP Amurang, piket hanya dilakukan oleh seorang petugas saja. Rabu 3/9/25
Adapun kantor jaga yang dimaksud meliputi
- Tanawangko
- Tateli
- Tenga
- Tumpaan
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab dibandingkan dengan ULP Kawangkoan (Minahasa), kantor jaga di wilayah tersebut bisa menugaskan lebih dari satu petugas piket setiap harinya. Perbedaan perlakuan inilah yang kini dipersoalkan oleh para karyawan.
Karyawan menilai, satu orang petugas piket tidak cukup untuk mengatasi segala kemungkinan gangguan listrik, pelayanan darurat, maupun kebutuhan teknis mendesak yang bisa terjadi kapan saja. Selain membebani petugas, hal ini juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan.
Keluhan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya:
Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga teknik yang berkompeten dan memadai.
Pasal 29 ayat (2) yang mengatur bahwa penyedia tenaga listrik wajib menjamin mutu dan keandalan pelayanan kepada konsumen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 86 ayat (1), menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Kondisi piket hanya seorang di beberapa kantor jaga jelas berpotensi menimbulkan beban kerja berlebihan serta risiko keselamatan kerja bagi petugas di lapangan.
Masyarakat berharap, PLN ULP Amurang dapat memberikan solusi konkret dan menyelaraskan sistem piket agar lebih adil dan profesional, sebagaimana diterapkan di ULP Kawangkoan. Dengan demikian, pelayanan publik tetap terjaga dan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Peliput/ Derby Mewengkang






