PORTAL DAERAH

Warga Desa Bajo Tolak Penjabat Hukum Tua Baru, Minta Bupati Tunjuk Pengganti

Warga Desa Bajo Tolak Penjabat Hukum Tua Baru, Minta Bupati Tunjuk Pengganti

Sulut, Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS

Masyarakat Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, secara tegas menyatakan penolakan terhadap Penjabat Hukum Tua yang baru ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Gelombang penolakan ini ditunjukkan melalui penandatanganan surat resmi yang kini telah disampaikan kepada Camat Tatapaan, Ciendy M.I. Mongkaren, SH, MH.

Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 249 Tahun 2025, yang menetapkan Isak M.K. Lamia, SP sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Bajo, sempat diserahkan oleh pihak Kecamatan Tatapaan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Camat Tatapaan bersama Kepala Seksi PMD Kecamatan, Donald Alfian Lamia, S.Pd.

Namun, kehadiran Isak M.K. Lamia di Desa Bajo langsung mendapat penolakan dari masyarakat.

Bahkan pada agenda serah terima jabatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, warga kembali menyatakan sikap tegas menolak.

Penolakan tersebut bukan hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari sejumlah tokoh agama setempat. Mereka menilai bahwa sosok penjabat yang ditunjuk tidak membawa dampak positif saat sebelumnya pernah bertugas di desa Bajo.

“Kami sudah muak melihat penjabat itu. Ia pernah bertugas di Desa Bajo, tapi tidak ada faedahnya. Kami sebagai masyarakat, bahkan para tokoh agama, sangat-sangat menolak oknum penjabat itu alias Isak,” ujar salah satu tokoh agama saat diwawancarai.

Masyarakat Desa Bajo menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh keinginan untuk menjaga stabilitas sosial dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka mengharapkan sosok pemimpin desa yang benar-benar dikenal, diterima, dan dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat.

Menanggapi hal ini, Camat Tatapaan menyampaikan bahwa pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai arahan pemerintah kabupaten. “Kami pemerintah kecamatan Tatapaan sangat apresiatif dan menjalankan perintah Bapak Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, terkait administrasi pemerintahan yang merujuk pada SK Bupati,” ujar Camat. Pada kamis 10/7/25

Masyarakat Desa Bajo kini berharap Bupati Minahasa Selatan dapat menanggapi aspirasi tersebut dengan bijak. “Kami memohon kepada Bapak Bupati Minahasa Selatan untuk menunjuk penjabat hukum tua yang baru, bukan lagi mantan pejabat tersebut,” tegas warga.

Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepemimpinan di tingkat desa yang mampu menciptakan perubahan, menjunjung integritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Peliput // Derby Mewengkang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button