

Minahasa Selatan // COBRA BHAYANGKARA NEWS
Puluhan wartawan yang tergabung dalam komunitas pers Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berencana melayangkan somasi kepada dua oknum wartawan berinisial Stefenli alias Stefen dan Li yang diduga telah mencederai marwah profesi jurnalistik di wilayah tugas kabupaten Minahasa Selatan.
Keresahan muncul setelah sejumlah laporan dari para kepala desa di berbagai kecamatan mengungkapkan adanya tindakan intimidatif yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, khususnya pada momen bergulirnya Dana Desa.
Salah satu insiden terjadi di Kecamatan Ranoyapo, ketika oknum wartawan berinisial Stefen masuk ke beberapa desa dan memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan.
Dalam kesaksiannya kepada kepala desa, Stefen mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan “wilayah tugasnya” dan meminta agar para kepala desa tidak memberikan akses peliputan kepada wartawan lain tanpa sepengetahuannya.
“Kalu ada wartawan mo datang, kades ba telpon dulu pa kita, ini kita pe wilayah,” ujar Stefen kepada beberapa kepala desa di Ranoyapo, sebagaimana dituturkan kembali oleh salah satu kepala desa.
Pernyataan tersebut pun diteruskan kepala desa kepada wartawan lain yang merasa keberatan dengan sikap mengklaim wilayah tugas peliputan yang notabene bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
Hal serupa juga dilaporkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Modoinding, di mana oknum wartawan berinisial (Li) diduga menghubungi kepala desa lewat via telepon (wa) untuk menyampaikan keberatan terhadap wartawan yang telah lebih dahulu menjalin kerja sama peliputan dengan pemerintah desa.
Menurut keterangan kepala desa setempat, Li bahkan menyentil pilihan politik wartawan lain yang menjadi mitra peliputan desa tersebut.
“Oknum Li bilang ke saya, wartawan yang kerja sama dengan pak kades itu waktu Pemilukada tidak pilih FDW,” ungkap sang kepala desa menirukan ucapan Li.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan wartawan Minsel yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika profesi jurnalis yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan independensi dalam meliput.
Di sisi lain, dalam beberapa waktu terakhir juga muncul edaran yang viral di media sosial, menyebut bahwa peliputan di desa-desa harus dibatasi hanya bagi wartawan yang memiliki surat tugas atau rekomendasi tertentu.
“Pertanyaannya, siapa yang mengeluarkan surat edaran itu? Jika benar ada pembatasan, maka ini jelas mencederai semangat keterbukaan informasi publik, apalagi menyangkut Dana Desa yang harus transparan,” tegas salah satu wartawan senior Minsel. Pada Sabtu 21/6
Para wartawan pun menilai, tindakan beberapa oknum tersebut telah melampaui batas dan merusak citra profesi jurnalis secara umum, sehingga rencana somasi dalam waktu dekat menjadi langkah serius sebagai bentuk peringatan agar tidak terjadi lagi tindakan serupa.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi momen bagi insan pers Minsel untuk menjaga profesionalisme dan etika, serta menolak segala bentuk dominasi atau tekanan yang merusak prinsip kemerdekaan pers di tingkat lokal.
Pewarta/ Dm Komaling

